Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC ) Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi Rokok Liquid Vape dan Miras Ilegal, Rabu (7/8/2019).
Kegiatan pemusnahan barang ilegal dan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini, digelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) type Madya Pabean C- Probolinggo, di Jalan Pelabuhan Tanjung Tembaga Timur, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Walikota Probolinggo, HM Soufis Subri – dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC ) Kepala Kanwil Jawa Timur II Agus Hermawan, serta jajaran Pemerintahan Kota, Kabupaten Probolinggo dan Lumajang.
Dalam kegiatan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan bersih dari KKN.
Setelah melaunching Zona Integritas bebas korupsi dengan ditandai pemotongan pita, KPPBC menggelar pemusnahan barang ilegal milik negara hasil penindakan, dalam kurun bulan Januari hingga Juli 2019.
Kepada Wartawan Kabarpas.com, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJB) Kepala Kanwil Jatim II, Agus Hermawan menjelaskan, semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi, khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik.
Barang ilegal yang dimusnakan, di antaranya puluhan ribu batang rokok, ratusan miras dan botol liquid vape.
“Selain memusnakan barang ilegal, KPPBC Type Madya Pabean C juga terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai, juga melakukan upaya lain dengan mengkampanyekan “Gempur Rokok Ilegal,” tandasnya.
“Langka tersebut merupakan langka terpadu dari Bea dan Cukai Probolinggo, Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum lainya agar masyarakat atau pengguna jasa paham serta dapat berperan serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,“ tambahnya.
Pasalnya, dalam penindakan di bulan Januari hingga bulan Juli 2019 kerugian negara sudah mencapai sekitar Rp 255.831.766. (adv).