Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang kurir sabu yang diduga sebagai kelompok jaringan Lapas di Jawa Timur.
Pelaku diciduk di depan Indomaret Pasar Bangil, tepatnya di wilayah Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang berhasil diringkus yakni bernama Andrian Dwi Andianto (29), warga Dusun Beji, Rt.05 Rw.03, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dihadapan petugas pelaku mengaku bahwa dirinya sebagai perantara dalam jual beli barang haram Narkotika Gol I jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebanyak 5 kantong plastik kecil diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,80 gram, 0,80 gram, 0,69 gram, 0,62 gram dan 0,59 gram, dengan jumlah total 3,49 gram, serta 1 buah Handphone, 1 buah pipet kaca kosong, 1 sekop yang terbuat dari sedotan plastik kecil, 1 bungkus bekas rokok dan 1 botol permen.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujar AKP Nanang Sugiyono, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.
Pelaku yang berhasil diamankan beserta barang buktinya tersebut, hingga saat ini masih menjalani penyidikan lebih lanjut, serta petugas akan terus mencari jaringan yang terkait.(ros/gus).