Gondangwetan (Kabarpas.com) – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan ditertibkan oleh sejumlah petugas Satpol PP, lantaran melanggar perda.
“Para PKL yang kami tertibkan ini liar, karena melanggar Perda Kabupaten Pasuruan No. 11 tahun 2005. Penertiban ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Dan saat ini kami berikan mereka Surat Peringatan atau SP 1 dengan masa waktu 14 hari, agar mereka bisa segera pindah berjualan dari tempat ini,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Anjar Dolar kepada Kabarpas.com, Kamis (23/07/2015).
Dijelaskan, apabila pemberian SP 1 itu tidak digubris oleh para PKL yang rata-rata berjualan buah-buahan dengan menggunakan mobil Pick Up dan tenda dari kayu tersebut. Maka, pihaknya akan melayangkan SP 2 hingga SP 3. “Dan bila nanti dari SP 2 dan SP 3 masih saja tidak digubris. Maka kami akan melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Selain itu ia juga mengatakan, kalau pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Disperindag dan Muspika setempat.
“Untuk yang mengatur urusan perdagangan kan Disperindag sedangkan untuk penataan di wilayah Gondangwetan yang nangani adalah Muspika setempat. Jadinya sebelum dilakukan eksekusi kami harus berkoordinasi dulu bersama mereka, agar nanti bisa dicarikan tempat yang pas buat jualan para PKL ini,” pungkasnya. (ajo/uje).