Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024, Selasa, (01/10/2024).
Hadir pada acara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pasuruan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, menyampaikan, tujuan dari kegiatan dan program ini utamanya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang masih dalam kategori miskin sesuai kualifikasi dan kategori yang ditentukan untuk diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pihaknya menegaskan, untuk target alokasi perlindungan terhadap pekerjaan rentan wilayah Kota Pasuruan di tahun ini adalah 9.000 pekerja.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait agar cepat terealisasi dan seluruh pekerja dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Rudiyanto.
Hadir ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Trioki Susanto, menyampaikan menyambut baik sinergetias dan upaya pemerintah kota Pasuruan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dengan menggunakan DBHCHT Tahun Anggaran 2024 ini.
Menurutnya, dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk DBHCHT ini sudah sewajarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja rentan khususnya di wilayah Kota Pasuruan.
“Hal ini juga sejalan untuk memenuhi kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ditambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja, baik pekerja formal atau pekerja informal. Program perlindungan ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan.
“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan dapat mengurangi masyarakat miskin sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.
Pihaknya akan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan stakeholder terkait. Utamanya untuk memastikan setiap pekerja terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Pasuruan, guna mendukung terciptanya perlindungan secara menyeluruh alias universal coverage.