Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Agu 2024 16:05 WIB ·

Marbot Masjid di Pasuruan Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan


Marbot Masjid di Pasuruan Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan kembali memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp. 42 Juta kepada ahli waris almarhum Sunardi, yang merupakan seorang marbot Masjid yang merupakan anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI), Rabu (21/08/2024).

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto didampingi Wakil Ketua BAZNAS Kota Pasuruan, Ach. Fauzan kepada ahli waris almarhum Sunardi.

Trioki mengatakan turut berduka cita sedalam – dalamnya atas musibah yang dialami Almarhum.

“Kami mengucapkan bela sungkawa sedalam – dalamnya atas kepergian Almarhum. Tentunya besaran santunan yang diberikan tidak akan sebanding dengan duka keluarga yang ditinggalkan, namun kami berharap, santunan yang diberikan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta dapat dipergunakan sebaik – baiknya sesuai dengan cita-cita dan keinginan almarhum. Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Trioki.

Santunan ini diberikan karena almarhum terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2023 yang kepesertaan ataupun iurannya didaftarkan oleh BAZNAS Kota Pasuruan dengan menggunakan dana infaq yang dikelola.

Dijelaskan, ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 20 Juta, biaya pemakaman 10 jt dan santunan berkala 12 juta. “Manfaat yang diterima ahli waris merupakan pembahan manfaat yang sebelumnya untuk Jaminan Kematian sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,”imbuhnya.

“Tentunya nilai positif yang ditinggalkan adalah pentingnya setiap pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, dengan adanya perlindungan sosial ketenagakerjaan setiap pekerja memiliki rasa aman dalam beraktifitas dan tidak perlu khawatir terhadap risiko yang kita sendiri tidak akan pernah tau kapan datangnya. Selain itu, tantangan yang dihadapi saat ini adalah minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat progam jaminan sosial, memang manfaat tidak langsung dirasakan pada saat itu juga, ” sambung Trioki.

Senada dengan itu Wakil Ketua BAZNAS Kota Pasuruan, Ach. Fauzan menyampaikan duka cita kepada pihak keluarga.

“Kami berbelasungkawa atas keluarga yang ditinggalkan. Musibah yang dialami almarhum ini menjadi pembelajaran bahwa setiap pekerja memiliki risiko pekerjaan. Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan proteksi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,”pungkasnya. (ion/ari).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Makna Himmah

26 November 2024 - 11:44 WIB

Mas Adi Kembali Menjabat Plt. Wali Kota Pasuruan

26 November 2024 - 06:08 WIB

Cari Aman Skill Competition 2024: Ajang Seru Asah Keterampilan Berkendara

25 November 2024 - 16:40 WIB

DPRD Trenggalek Sahkan RAPBD 2025 Sebesar Rp 1,9 Triliun dalam Rapat Paripurna

25 November 2024 - 16:35 WIB

Nostalgia Kue Bikang Jadul Era 90-an yang Tetap Jadi Kuliner Favorit di Pasuruan

25 November 2024 - 06:42 WIB

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

25 November 2024 - 06:25 WIB

Trending di Kabar Haji