Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Melimpahnya sumber daya air di Kota Batu merupakan anugerah yang patut disyukuri, dikelola dan dijaga kelestariannya. Air adalah simbol kehidupan yang memberikan penghidupan kepada banyak orang. Jika air tidak di jaga dan di lestarikan,maka dapat dipastikan rusaklah ekosistem. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengelola sumber daya air guna membeeikan kesejahterahan bagi seluruh rakyat, sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi. Begitu juga dengan pemerintah Kota Batu, pemkot Batu wajib mengelola, menjaga dan melestarikan sumber daya air untuk kesejahterahan rakyat Batu.
PDAM Among Tirto Kota Batu, merupakan perusahaan daerah, didirikan dengan tujuan untuk kesejahterahan masyarakat melalui ketersediaan air minum, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi, PDAM belum memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahterahan masyarakat Kota Batu.
Di sisi lain, pemkot Batu juga tidak memproteksi keberadaan sumber mata air yang dari tahun ke tahun jumlah dan debitnya mengalami penurunan (degradation).
Dalam waktu dekat, pemkot Batu akan melakukan pengesahan terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, PDAM dan penyertaan modal PDAM. Sayangnya, substansi Ranperda (legal substance) justru belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan rakyat dan justru cenderung memfasilitasi kelompok-kelompok tertentu.
Menyoal hal itu, menurut M. Fahrudin koordinator Malang Corruption Watch (MCW) memiliki beberapa catatan penting atas beberapa kondisi tersebut.
“Ya diantaranya: Pertama, PDAM tidak memiliki kontribusi besar atas peningkatan PAD. Kedua, terdapat penurunan atas hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, yaitu pada tahun 2014-2016. Secara logika penurunan ini menunjukkan adanya pengelolaan yang buruk PDAM dan berpotensi mengalami kebocoran keuangan. Ketiga, adanya kesamaan jumlah antara target dan realisasi pendapatan pada tahun 2013-2016. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa PDAM tidak cermat dan tidak jeli dalam mengukur target pendapatan atau terkesan tidak direncanakan dengan baik. Keempat, dengan banyaknya jumlah tempat hiburan (wisata) dan hotel seharusnya dapat dimanfaatkan oleh PDAM untuk meningkatkan pendapatannya,” kata M. Fahrudin. Selasa (20/3/18).
Pada hal penyertaan modal merupakan investasi dari pemerintah daerah kepada PDAM. Ironisnya, banyak penyertaan modal dari tahun ke tahun tidak berdampak terhadap jumlah laba yang diberikan PDAM kepada pemkot Batu.
“Penyertaan modal oleh Pemkot Batu kepada PDAM jumlahnya sangat besar, yaitu rata-rata selalu di atas 1 Miliar dan saldo terakhir tahun 2016 sebesar 12 Miliar. Besarnya jumlah itu tidak sebanding dengan laba yang diberikan kepada Pemkot Batu melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu rata-rata 300 juta-400 juta pertahun,” ungkapnya.
Dia lanjutkan, selain itu dalam Ranperda penyertaan modal, Pemkot Batu akan melakukan skema penambahan modal tahun 2018 sampai tahun 2022.
“Penambahan penyertaan modal itu nilainya sangat besar, yakni senilai Rp 48.722.424.000. Besarnya rencana penambahan modal tersebut memunculkan tanda tanya besar, apalagi ditengah buruknya pengelolaan PDAM dan tersampaikannya analisis investasi kepada masyarakat,” bebernya.
Sumber : Dian (malang-news.com).