Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang maling motor di Pasuruan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Pasalnya, saat akan ditangkap ia berusaha melawan petugas.
Pelaku diketahui bernama Indra warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Penangkapan Indra dikarenakan usai menggondol motor dinas milik pegawai negeri sipil di Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku sudah melakukan aksinya ini sebanyak 20 kali. 20 tempat kejadian tersebut dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari. Jumat, (27/5/2022).
“Sudah sepekan ini kita diresahkan oleh pencuri motor, sehingga kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” sambungnya.
Dijelaskan Jauhari bahwa dalam aksinya pelaku dibantu oleh temannya yang bernama Idrus untuk menjualkan motor hasil curiannya tersebut. Dari hasil curiannya digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu.
“Usai mencuri pelaku langsung menjual hasil curiannya di penadah yang bernama Idris. Setelah dijual uangnya dibuat untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli sabu-sabu,” terangnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam berupa celurit, dan satu buah kunci T. “Pelaku dikenai pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (emn/ida).