Blitar, Kabarpas.com – Aksi penipuan bermodus Like-Follow di akun media sosial TikTok dan Instagram terjadi di Blitar. Kali ini, Polres Blitar Kota menerima laporan dari masyarakat yang sudah tertipu mencapai Rp200 juta, hanya dengan menombol tanda Like-Follow di salah satu akun media sosial.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika. Saat ini, laporan tersebut sedang diproses dan didalami oleh Polres Blitar Kota.
“Kemarin kami dapat laporan warga tertipu Rp200 juta. Kalau kita memantau media sosial seperti TikTok Dan Instagram memang kejadian seperti itu sudah banyak terjadi,” ucapnya, Senin (24/6/2024).
Kompol I Gede menyebut, awalnya korban mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang di salah satu akun media sosial. Tugasnya hanya melakukan Like-Follow di salah satu akun media sosial, dan korban bisa mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.
Korban pun tergiur dengan tawaran tersebut dan akhirnya melakukan tugasnya yakni menombol Like-Follow di salah satu akun media sosial. Namun, untuk mencairkan upahnya, korban diminta untuk mengirim nomor rekening. Dari sinilah, dia mulai tertipu dan terhitung mencapai Rp200 juta.
“Sekarang itu kan yang paling ngetrend kerjanya cuma like dan follow, padahal ini modus penipuan dan jangan Sampai tergiur. Kalau dulu memang sering dan banyak yang menawarkan pekerjaan secara online,” kata dia.
Kompol I Gede menghimbau kepada masyarakat untuk lebih mewaspadai modus penipuan tersebut. Jika sudah ada yang terlanjur tertipu, diminta segera melapor ke Polres Blitar Kota. (bay/gus).