Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 29 Des 2023

Moeldoko Tegaskan Intervensi KSP Dalam Isu Tata Kelola Royalti Komposer Indonesia


Moeldoko Tegaskan Intervensi KSP Dalam Isu Tata Kelola Royalti Komposer Indonesia Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko menegaskan akan mengambil langkah-langkah untuk melakukan intervensi terkait komplain yang diungkapkan para pencipta lagu terkait dengan hak kelola royalti. Hal ini disampaikan dalam audiensi antara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dengan pihak Kantor Staf Presiden di Bina Graha, Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Moeldoko terkait dengan keluhan para musisi serta seniman mengenai mekanisme penarikan, pengelolaan dan distribusi royalti yang dinilai justru memberatkan pihak komposer. Selain itu, keluhan tersebut turun menuntut transparansi dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang bertugas dalam memungut serta menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

“Secara praktis saya akan undang stakeholder terkait untuk ajak bicara mengenai komplain teman-teman komposer agar ada perbaikan tata kelola, akuntabilitas dan transparansi dari lembaga terkait,” ujar Moeldoko.

Isu lain yang disampaikan oleh perwakilan AKSI turut menyangkut kurangnya transparansi dari pihak LMKN dalam menyalurkan royalti karena tidak ada basis perhitungan yang diberikan dalam penerimaan royalti bagi para komposer di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Moeldoko menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini. “Presiden juga sudah beri arahan terkait perizinan konser satu pintu,” imbuhnya.

Mengenai transparansi LMKN dalam memberikan royalti kepada pencipta lagu, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 28 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga, untuk saat ini LMKN bertindak sebagai penanggung jawab utama perlu dikaji akuntabilitas serta transparansi pengelolaannya.

Sementara itu, Ketua Umum AKSI, Piyu menyebutkan sudah melakukan 2 kali somasi kepada pihak LMKN namun tidak mendapat jawaban. Menanggapi penggunaan karya lagu, Piyu dan seluruh komposer anggota AKSI juga menggagas sebuah sistem pemberian lisensi dalam penggunaan karya lagu yang memungkinkan pencipta lagu mendapat manfaat ekonomi secara langsung yang dikenal dengan direct licensing. “Sistem ini tujuannya agar para komposer tidak perlu menunggu lama terkait periode distribusi,” tegasnya.

Selain permasalahan mengenai royalti, Rika Roeslan selaku Wakil Ketua Umum AKSI turut menyatakan perlunya memperjuangkan hak kesejahteraan musisi atau pencipta lagu. Perlu adanya regulasi yang memberikan pengaturan serta perlindungan hak ekonomi bagai para pencipta lagu di Indonesia agar dapat hidup dengan sejahtera melalui karya seni yang dibuatnya. “Hak royalti ini berpengaruh besar bagi kesejahteraan musisi, harapannya keluhan ini bisa diakomodasi oleh pihak Pemerintah dan menjadi agenda yang penting,” tutup Rika. (dit/gus).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh

14 Maret 2025 - 11:10

Skype Tutup Layanan, VoIP Ini Bisa Jadi Alternatif untuk Bisnis

14 Maret 2025 - 10:45

Tips Memilih Aplikasi CRM yang Tepat untuk Bisnis Anda

14 Maret 2025 - 09:21

Baznas Mulai Kumpulkan Zakat Fitrah ASN

14 Maret 2025 - 09:05

Aksi Konyol Pengedar Sabu di Pasuruan,  Pakai Daster dan Sembunyi di Persawahan

14 Maret 2025 - 08:53

Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia

14 Maret 2025 - 08:53

Trending di KABAR NUSANTARA