Probolinggo (Kabarpas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dengan tegas mengharamKan seluruh aktivitas LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender). Pernyataan ini di katakan langsung oleh Ketua MUI Jawa Timur KH. Abdusshomad Buchori saat menghadiri acara Pengukuhan Ta’aruf MUI Kabupaten Probolinggo, yang berlangsung di salah satu hotel, di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Rabu (17/02/2016).
“Seluruh aktivitas LGBT hukumnya haram. Sebab LGBT termasuk perbuatan yang diharamkan oleh agama. Karena tidak ada satu pun agama samawi di dunia ini yang menganjurkan manusia untuk menyukai sesama jenisnya. LGBT itu adalah penyakit jiwa, maka diharamkan kepada setiap orang untuk melakukan perbuatan yang menyimpang tersebut,” ujar KH. Abdusshomad dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menukil surat An-Naml ayat 55 yang artinya: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu),”.
Menurutnya, dalam surat tersebut sudah dijelaskan bahwa perbuatan mencintai dan berhubungan sesama jenis, sangat diharamkan untuk dilakukan. “Penyakit jiwa ini artinya tidak normal. Dengan ketidaknormalan tersebut perlu dilakukan langkah perbaikan dan penyadaran,” ungkapnya.
Kendati demikian, KH. Abdusshomad mengatakan, untuk mengembalikan manusia tersebut ke jalan yang benar. Perlu dilakukan pendekatan secara individu melalui agama. Baik dengan syiar melalui Masjid, Al Quran, pengajian, Dzikir, dan berbagai pendekatan lainnya.
“Mereka tak perlu dijauhi, tapi lebih baik dibina. Sebab banyak faktor yang membuat seseorang berbuat demikian, ketika masih bisa dibina, mari dibina. Baik lewat perkataan, perbuatan maupun tindakan tanpa melibatkan kekerasan. Karena selemah-lemahnya yang kita lakukan adalah perkataan,” pungkasnya. (sam/gus).