Jakarta, Kabarpas.com – Setelah sebelumnya sempat mengalami pro dan kontra terkait pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya secara resmi menetapkan gelaran Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung yang bakal diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021 mendatang.
Penetapan ini berdasarkan keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU di Jakarta pada 26 September 2021 lalu. Dan ketetapan tersebut ditandatangani oleh Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib ‘Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
“Sehubungan dengan kebijakan penarikan pemberlakuan PPKM level 3, maka dengan ini PBNU memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar NU pada 26 September 2021. Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 Hijriyah atau 23-25 Desember 2021 Masehi di Lampung,” ungkap Kiai Said Aqil Siroj membacakan keputusan, di lantai 8 Gedung PBNU Jakarta.
Untuk sekadar diketahui, dalam pertemuan ini dihadiri oleh para Ketua dan Rais Syuriyah PWNU seluruh Indonesia, pengurus harian tanfidziyah dan syuriyah PBNU, lembaga dan badan otonom NU di tingkat pusat, serta Panitia OC dan SC Muktamar ke-34 NU. (np/ida).