Situbondo Kabarpas.com – Seorang Kepala Desa (Kades) di Bondowoso dilaporkan ke polisi, lantaran menggadaikan satu unit mobil rental yang disewanya.
Terlapor yakni SL (52) yang merupakan seorang Kepala Desa di Kecamatan Tegal Ampel, Bondowoso. Sementara pelapor atas nama Firdausi (41), warga Dusun Klompangan RT 002 RW 001 Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Keterangan diperoleh, kasus ini bermula saat akad gadai mobil dengan keuangan Rp 40 juta dan jaminan satu unit mobil merk Daihatsu tipe Xenia 2012 warna hitam nopol P 1059 AF An. Fitriatul Hasanah dengan alasan BPKB berada di koperasi simpan pinjam.
Saat dikonfirmasi oleh Kabarpas.com Firdausi mengatakan, terlapor ini beralasan bila BPKB mobil tersebut berada di simpan pinjam Asri.
Namun, selang beberapa Minggu kemudian datang seorang bernama Zaini dengan membawa BPKB dan menunjukan padanya akan menarik unit tersebut.
“Saya amankan unit di Polres Situbondo dengan membuat LP/B/57/111/2025/SPKT/polres Situbondo/Polda Jawa Timur atas dugaan Pasal 378 Sub 372 KUHP,” terang Firdausi l.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah dilimpahkan ke Penyidik Reskrim untuk ditindak lanjuti,” papar Kasi Humas saat dikonfirmasi lewat WA selulernya. (Sun/Ian).