Pasuruan, Kabarpas.com – Edi Harianto (25), seorang oknum perangkat Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan nekat mencuri Laptop dan Hp milik pedagang warung kopi di Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia mengaku nekat mencuri lantaran diajak rekannya, Abdul Rohman (26) warga setempat.
Kepada Kabarpas.com, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, aksi pencurian kedua pria asal Kejayan itu terjadi pada Senin (3/1/2022) lalu. Saat itu, Edi Harianto (25) dan Abdul Rohman (26) sedang berada di Bangil. Di tengah perjalanan mereka mampir ke warung kopi milik ibu Wajemiati, (50) di Desa Pogar, Kecamatan Bangil.
Setelah membuatkan kopi untuk kedua pelaku, Wajemiati (50) sempat pamit meninggalkan warungnya sebentar untuk menemui anaknya.
“Saat korban pergi itu, ia meninggalkan laptop dan hp yang sedang dicas, ” imbuh AKP Adhi saat dikonfirmasi Minggu (30/1/2022).
Tanpa diduga, kedua pelaku ternyata tahu keberadaan laptop dan hp pemiliK warung.
Merasa tidak ada orang yang melihat, kedua pria itu pun bersekongkol menggasak laptop dan hp milik korban. “Atas hilangnya dua barang elektronik tersebut, korban lalu melaporkan kepada kami,” imbuhnya.
Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka Abdul Rohman (26) sedang mengecas laptop yang dicurinya di sebuah konter HP di Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Dan tidak jauh dari tkp pertama, petugas juga mengamankan tersangka Edi Harianto (25) saat nongkrong di Warung Wifi.
“Hanya selang satu hari dari kejadian, kedua tersangka berhasil kami ringkus,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim juga mengatakan bahwa tersangka Abdur Rohman adalah seorang residivis kasus pencurian di tahun 2020. Semantara Edi Haryanto merupakan aparat desa yang baru dilantik tahun 2021.
Kini atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara atas pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (emn/ida).