Cirebon (Kabarpas.com) – Kontroversi hukum bermain game ‘Pokemon Go’, yang belakangan ini marak menjadi perbincangan di berbagai media. Ternyata menjadi salah satu pembahasan menarik dalam Rapat Pleno Penggurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Cirebon, Jawa Barat. Bahkan, dari hasil rapat pleno tersebut, PBNU mengeluarkan fatwa makruh hukumnya bermain Pokemon Go.
“Hukumnya bermain ‘Pokemon Go’ itu makruh,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Helmi Faisal Zaini kepada Kabarpas.com saat ditemui di lokasi Rapat Pleno PBNU, di Pondok Pesantren “KHAS”, Kempek, Palimanan, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Dijelaskan, dari hasil Bahtsul Masail telah disepakati bahwa hukum bermain ‘Pokemon Go’ tersebut, tak jauh berbeda dengan permainan catur yang sudah dibahas pada muktamar sebelumnya. Ia juga menambahkan bahwa forum bahtsul masail telah membuat catatan kalau permainan apapun pada prinsipnya adalah makruh.
“Namun, ketika permainan itu menimbulkan mafsadat dan membuat orang lalai dari kewajibannya. Maka hukum bermain Pokemon GO menjadi haram. Jadi, letak keharaman permainan itu ada pada pelalaian kewajiban seseorang saja,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa pasca pihaknya mendapat laporan adanya korban dan berbagai kejadian lain sebagai dampak dari permainanan Pokemon Go tersebut. Sehingga pihaknya kemudian meresponnya dengan mengeluarkan fatwa.
“Kenapa kok PBNU sampai membahas ‘Pokemon Go’?, karena fenomena ini sudah menjamur. Untuk itulah kami harus menyatakan sikap sebagai respons dari berbagai perkembangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (ajo/tin).