Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku utama begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Umbulan Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan.
Pelaku yang berinisial MH (28), ini adalah warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, ia berhasil dibekuk pada Senin (20/1/2025) dini hari. Dan dua rekannya pelaku masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan bahwa kejadian curas ini terjadi pada Sabtu 18 Januari 2025. Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya dihadang oleh pelaku MH dan dua rekannya.
“Salah satu pelaku langsung membacok korban hingga terjatuh. Setelah itu, mereka mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri,” kata Doni .
Korban mengalami luka akibat serangan tersebut dan segera dilarikan ke Puskesmas Winongan untuk mendapatkan perawatan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 12 juta, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang dirampas oleh para pelaku.
“Dalam proses penangkapan kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam jenis wedung yang digunakan pelaku, jaket, celana pendek, serta dokumen kendaraan milik korban,” pungkasnya. (emn/ian).