Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Jan 2022

Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Motifnya Mengaku Tak Tahan Melihat Korban Berpakaian Ketat


Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Motifnya Mengaku Tak Tahan Melihat Korban Berpakaian Ketat Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pelaku begal payudara di Pasuruan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Pelaku diketahui bernama Aries Apriyanto (29), warga Bangil, Kabupaten Pasuruan. Rabu, (19/1/2022).

Di hadapan petugas pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal payudara. Pasalnya, sebelum dilaporkan melakukan tindak pencabulan kepada ibu rumah tangga bernisial F (35), pelaku mengaku juga pernah melecehkan seorang siswi SMP.

“Sekitar sembilan bulan lalu saya pernah melakukannya juga, korbannya anak SMP tapi tidak lapor,” ucap tersangka Aries.

Pelaku Aries Aprianto juga mengaku khilaf karena tidak tahan melihat korban yang menurutnya berpakaian ketat. “Awalnya nggak ada niatan, cuman pas lihat korban pakai baju ketat, saya khilaf, ” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan jika motif tersangka melakukan begal payudara dilakukan secara spontan karena tidak kuat menahan nafsunya.

“Pada Ninggu (20/1/2022), tersangka setelah mencari makan memepet korban di gang kecil, lalu dengan tangan kirinya meremas bagian dada kanan korban,” ungkapnya.

Berdasarkan dari pantauan CCTV, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat bekerja menjaga Pom Bensin Mini di Desa Kemaden, Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Kami amankan barang bukti motor yamaha Xeon yang dikendarai tersangka, berserta pakaian yang dikenakan tersangka dan korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Terancam pasal 289 KUHP subsider 281 KUHP terkait perbuatan cabul yang menyerang kesusilaan dengan pidana maksimal 9 tahun penjara, ” pungkasnya. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Asyik Bermain di Sungai, Bocah Asal Pandaan Tewas Tenggelam

16 Maret 2025 - 16:34

Aksi Konyol Pengedar Sabu di Pasuruan,  Pakai Daster dan Sembunyi di Persawahan

14 Maret 2025 - 08:53

Safari Ramadan, Wabup Gus Shobih Resmikan Masjid Taufiqurrohman

12 Maret 2025 - 10:05

Wali Kota Mas Adi Doakan Ramapati Pasuruan Tetap Eksis dan Jaya

12 Maret 2025 - 08:39

Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak MinyaKita di Sejumlah Pasar Tradisional

10 Maret 2025 - 16:32

Begini Cara Pemkab Pasuruan Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

9 Maret 2025 - 22:52

Trending di Berita Pasuruan