Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan Kota mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus trading kripto yang bernama Syaiful Effendi, warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Kamis (14/04/2022).
Menurut Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden Muhammad jauhari, terdapat 15 korban yang terkena penipuan dan penggelapan ini. Dari 15 korban hanya dua korban yang melaporkan dengan kerugian Rp 7 Miliar.
“Pelaku berhasil menipu sebanyak 15 orang korban. Namun yang melaporkan kasus ini hanya 2 orang dengan kerugian sebesar Rp 7 Milyar,” ujar Djauhari.
Djauhari juga mengatakan bahwa pelaku ini melakukan aksinya dengan target para pengusaha maupun kontraktor. Pelaku menggunakan laptopnya guna memamerkan kemampuan tradingnya, sehingga korban tertipu dan tertarik untuk berinvestasi.
Dari hasil pamernya tersebut Syaiful juga memberi iming-iming akan mendapat keuntungan sebesar 7% sampai 10 % dari modal awal yang korban berikan. Setelahnya pelaku mengajukan surat perjanjian guna meyakinkan kembali korban.
“Pelaku memamerkan keahliannya dalam hal trading yang sudah ada pada laptop tersangka. Kemudian guna meyakinkan korban pelaku memberi iming-iming sebesar 7-10% dari modal, lalu memberikan surat perjanjian,” lanjut Djauhari.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku diamankan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, 3 lembar tabungan bank, 3 buah atm bank, dan satu buah unit handphone merk Samsung. (emn/ida).