Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 17 Agu 2022

Pelaku Pembunuhan Nelayan Panggungrejo Ditangkap, Ternyata Motifnya Gara-gara Ini…


Pelaku Pembunuhan Nelayan Panggungrejo Ditangkap, Ternyata Motifnya Gara-gara Ini… Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan seorang nelayan asal Panggungrejo, Kota Pasuruan bernama Suki, (60). Dan kini pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan Kota.

Terungkap, kasus dendam pribadi menjadi motif pembunuhan nelayan di Jalan Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Minggu (14/08/2022) lalu.

Diketahui Pelaku bernama Muhammad Ali (29) tega membunuh tetangganya sendiri, Suki (60), karena sakit hati rumahnya kena siram dan keluarganya sering dihina oleh korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Bima Sakti mengungkapkan jika insiden pembunuhan ini berawal dari cekcok antara pelaku dan korban.

Satu minggu sebelum kejadian, Suki (20) menyiram air mengenai rumah Muhammad Ali (69).

Ketika pelaku menegur tetangganya tersebut, korban tidak terima dan menantang balik pelaku untuk berkelahi.


“Ketika diingatkan korban nantang pelaku dan mengajak berkelahi, tapi dilerai warga dan dimediasi pak RT, ” ujar Bima.

Meskipun sudah dimediasi, Muhammad Ali (29) rupanya masih menyimpan dendam yang sudah lama dipendam kepada Suki (60). Pelaku juga sakit hati karena keluarganya sering dihina korban.

Karena sudah gelap mata, pada hari Minggu (14/08/2022) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menghadang korban di Jalan Letjen S Parman tepat dipinggir lapangan.

Pelaku langsung menikam dan menyayat dada, leher, serta lengan kanan korban hingga tembus ke punggung menggunakan badik.

“Motifnya karena sakit hati, orang tuadan keluarga tersangka sering di hina dengan perkataan yang tidak senonoh oleh korban, korban juga nantang untuk carok ” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Tabung Elpiji di Rumah Makan Kebuli Pasuruan Ngowos, Empat Karyawan Alami Luka Bakar

8 April 2025 - 10:23

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapolres Pasuruan Tinjau Langsung Jalur Wisata Gunung Bromo

6 April 2025 - 10:28

Kades Oro-oro Ombo Wetan Gelar Open House

4 April 2025 - 07:54

Penjual Rujak Uleg di Pasuruan Ramai Diserbu Pembeli Saat Libur Lebaran 

3 April 2025 - 14:19

Polres Pasuruan Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

31 Maret 2025 - 18:58

PMII Pasuruan Beberkan Sejumlah Poin Alasan Penolakan UU TNI

31 Maret 2025 - 05:59

Trending di Berita Pasuruan