Reporter : Eko Budi
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Grati berhasil mengamankan pelaku penipuan di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP.
Doni Ariandi (27), warga Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Grati karena melakukan penipuan terhadap Desta Putra (25), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, kabupaten setempat.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku bertamu ke rumah korban. Beberapa saat kemudian, korban mengajak pelaku mengantarkan adiknya ke Desa Sumberagung, Kecamatan Grati. Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Sumberdawesari, pelaku meminta korban menghentikan sepeda motornya. Kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan ke rumah teman pelaku. Korban pun menunggu di pinggir jalan hingga larut malam. Namun, ternyata pelaku tak ujung kembali.
Selanjutnya, korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat.
Pelaku diamankan bersama barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat nopol N-3620-WY, milik korban, dan satu lembar surat keterangan BPKB jaminan kredit.
“Sepeda motor korban diketahui telah digadaikan kepada seseorang berinisial DD yang beralamatkan di Kecamatan Bangil,” ujar AKP Suyitno, Kapolsek Grati.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eko/diz).