Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Terkini · 14 Jan 2025

Pemagaran Laut di Bekasi: Upaya Konservasi Mangrove Berbeda dari Tangerang


Pemagaran Laut di Bekasi: Upaya Konservasi Mangrove Berbeda dari Tangerang Perbesar

Jakarta,Kabarpas.com – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan perbedaan mendasar antara kasus pemagaran laut yang ada di Tangerang Utara dan Bekasi. Pernyataan ini merespons mulai muncul respon yang coba membanding-bandingkan pemagaran laut di Bekasi dengan tindakan kontroversial pemagaran laut misterius di Tangerang Utara.

“Pemagaran di Tangerang Utara adalah persoalan serius yang merugikan masyarakat nelayan dan hingga kini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab. Sedangkan pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi. Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang Utara,” ujar Johan Rosihan, di senayan, Jakarta, (14/1/2025).

Menurut Johan, pemagaran di Tangerang Utara telah berdampak buruk pada akses nelayan kecil terhadap area penangkapan ikan. Johan juga menyoroti kurangnya transparansi terkait izin dan tujuan pemagaran tersebut. Sebaliknya, pemagaran di Bekasi memiliki tujuan konservasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal.

“Pemagaran di Bekasi adalah contoh pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan mendukung ekosistem, bukan pembatasan akses nelayan seperti yang terjadi di Tangerang,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Johan Rosihan mendesak Pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus di Tangerang Utara. “Kami menolak segala upaya pengalihan isu atau pembenaran yang mencoba membingkai tindakan ini sebagai hal yang positif. Hak-hak nelayan harus dilindungi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran misterius ini harus diungkap,” tegasnya.

Johan Rosihan pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa kebijakan pengelolaan wilayah pesisir berpihak pada masyarakat serta berlandaskan keberlanjutan. (Ren/Ian).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin, Koeshar Sekretaris Dinkes Jember Terancam Sanksi Sedang-Berat

16 April 2025 - 08:38

Lawan Trek Ekstrem, CRF Tetap Melesat Raih Podium di Kejurnas Motocross Wonosobo

16 April 2025 - 08:31

Bupati Fawait Lepas Keberangkatan SSB JFOS ke Turnamen Internasional di Bali

16 April 2025 - 08:24

Keterlaluan! Sekretaris Dinkes Jember Pelesiran Tanpa Izin Bupati, Ribuan Nakes Gigit Jari

16 April 2025 - 08:20

KAI DAOP 5 Serap 1.477 Tenaga Kerja Kontrak

16 April 2025 - 08:07

Sidang RUU KUHAP Belum Dimulai, Puan: 70 Persen Masyarakat Belum Paham Substansinya

16 April 2025 - 08:01

Trending di KABAR NUSANTARA