Pasuruan, Kabarpas.com – Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) berharap pemasangan patok pagar di jalan menuju Gas Metering Station (GMS) yang diklaim oleh beberapa pihak warga di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Rabu (9 April 2025) bisa diselesaikan dengan baik dan saling menghormati.
Specialist Relation HCML, Taufik Udasmara mengatakan, pihaknya menghormati klaim ahli waris almarhum H Sodiq atas akses jalan tersebut, namun sangat menyayangkan tindakan pematokan yang sangat merugikan HCML dan warga masyarakat sebagai pengguna jalan. Aksi penutupan-penutupan akses jalan tersebut dipicu dengan ketidakjelasan batasan-batasan tanah pemilik/ahli waris di Desa Semare yang secara langsung menyebabkan terganggunya operasional HCML yang juga bersama-sama dengan pihak lain yang menggunakan jalan akses tersebut.
“Batas tanah yang diklaim oleh para ahli waris H. Sodiq yang sebagian ditengah jalan menuju GMS HCML belum terlalu jelas batasannya, karena masih diperlukan pengukuran yang akurat dari BPN,” kata Taufik.
Selain tanpa memiliki dasar hukum, pemasangan patok tersebut juga berpotensi menghambat proses evakuasi seandainya terjadi insiden para pekerja difasilitas GMS. “Jika seandainya terjadi insiden atau musibah di GMS, jelas akan menghambat atau menghalangi proses penyelamatan dan pasti akan terlambat,” kata Taufik.
Pemagaran jalan itupun mengganggu operasi HCML dalam upaya mendukung target lifting gas 2025 pemerintah sebesar 1,01 juta BOEPD. “Secara tidak langsung mengganggu berjalannya operasi objek vital nasional milik negara,” tegas Taufik.
Taufik mengingatkan, hambatan itu juga mengganggu aspek kemanusiaan, karena suplai logistik ke GMS terhambat. “GMS isinya tidak hanya pekerja nasional Indonesia, tapi juga terdapat warga lokal Desa Semare sendiri yang kami rekrut,” tambah Taufik.
Terkait warga yang meminta kompensasi atas tanah, Taufik mengatakan bahwa permintaan itu Salah alamat karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai dan dialihfungsikan oleh HCML, dan jalur pipa yang dimaksud oleh ahli waris bukan milik HCML. HCML hanya memakai yang dipercayai sebagai fasilitas umum desa.
Sementara itu, menindaklanjuti aduan masyarakat atas penutupan jalan hari ini (12/4), pihak Kepolisian Resort Pasuruan Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, membongkar pemblokiran tersebut. Tindakan polisi disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat dan tidak ada perlawanan dari warga yang menutup akses jalan masuk ke tambak warga dan fasilitas HCML tersebut.
“Tadi ada laporan, ada jalan umum yang coba-coba diganggu oleh pihak-pihak tertentu hanya untuk kepentingan pribadi, padahal ini jalan umum. Tidak ada kepentingan pribadi sampai harus menutup jalan. Kalau anda ‘gentle’, anda harus bertanggung jawab. Kasatreskrim akan segera panggil pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalan umum ini,” perintah tegas AKBP Davis kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Sabtu (12/4). (rls/ian).