Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman ini dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, para staf ahli, asisten, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Hadir pula perwakilan Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2018 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tanggal 20 Maret hingga 18 April 2019. Dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKD Kabupaten Probolinggo tahun anggran 2018 oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Jawa Timur dan untuk keenam kalinya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada Nota Penjelasan Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono disebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 2.150.613.638.624,38 terealisasi sebesar Rp 2.186.344.056.578,64 atau 101,66%.
Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 235.850.247.851,40 terealisasi sebesar Rp 234.483.636.962,64 atau 99,42%, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.835.268.208.980,00 terealisasi sebesar Rp 1.872.983.739.616,00 atau 102,06% dan lain-lain pendapatan yang sah berupa pendapatan hibah dianggarkan sebesar Rp 79.495.181.792,98 terealisasi sebesar Rp 78.876.680.000,00 atau 99,22%.
Sedangkan belanja daerah tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 1.862.509.693.976,72 terealisasi sebesar Rp 1.711.388.512.156,32 atau 91,89%. Meliputi, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1.591.653.881.508,82 terealisasi sebesar Rp 1.459.996.444.425,27 atau 91,73%, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 261.087.997.073,04 terealisasi sebesar Rp 242.838.333.931,05 atau 93,01%, belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp 9.767.815.394,86 terealisasi sebesar Rp 8.553.733.800,00 atau 87,57% dan transfer dianggarkan sebesar Rp 462.596.585.000,00 terealisasi sebesar Rp 462.196.585.000,00 atau 99,91%.
Apabila realisasi belanja daerah dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah, maka masih terjadi surplus anggaran sebesar Rp 12.758.959.422,32.
Dalam nota penjelasan tersebut juga disebutkan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 180.343.165.352,34 terealisasi sebesar Rp 179.657.194.106,51 dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 5.850.525.000,00 terealisasi sebesar Rp 4.795.525.000,00.
Apabila realisasi penerimaan pembiayaan daerah dibandingkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh nilai pembiayaan netto sebesar Rp 174.861.669.106,51. Selisih antara surplus anggaran sebesar Rp 12.758.959.422,32 dibandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp 174.861.669.106,51 adalah nilai silpa tahun 2018 sebesar Rp 187.620.628.528,83.
Kemudian neraca keuangan meliputi total aset yang dimiliki sebesar Rp 2.305.997.605.280,92, total kewajiban yang menjadi tanggung jawab sebesar Rp 25.213.321.384,55 merupakan kewajiban jangka pendek dan ekuitas yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban menggambarkan total modal sendiri yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada akhir tahun anggaran sebesar Rp 2.280.784.283.896,37.
Sebagai diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, maka penyajian LKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2018 telah menerapkan standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual. Terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).
Pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2018 ini akan berlanjut dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. (mel/nis).