Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Supaya pelaksanaan pembangunan fisik dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan pendampingan DAK fisik bidang pendidikan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Senin (29/4/2019).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala SKB Kraksaan, Kepala TK, Kepala SD dan Kepala SMP penerima DAK fisik tahun 2019. Rinciannya, 1 lembaga SKB Kraksaan, 4 lembaga TK, 97 lembaga SD dan 29 lembaga SMP di Kabupaten Probolinggo.
Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah dan kepala sekolah selaku penanggung jawab DAK fisik begitu memahami tentang tugas dan perannya sebagaimana diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
“Kedua, dalam pelaksanaannya nanti diharapkan bisa sesuai dengan ketentuan. Pertama nanti ada perencanaannya dan kedua RAB gambarnya maka harus selalu on the track,” katanya.
Menurut Rozi, dalam pelaksanaan DAK fisik bidang pendidikan ini juga akan dilakukan pendampingan oleh TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) supaya kepala sekolah merasa tenang dalam melaksanakan DAK fisik tahun 2019.
“Nantinya akan ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Namun begitu, meskipun ada pendampingan kepala sekolah tidak bisa seenaknya tetapi harus tetap on the track,” jelasnya.
Demi mewujudkan hal tersebut terang Rozi, maka semangatnya yang pertama itu mengenalkan. Setelah itu kalau sudah kenal bisa melaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan. Harapannya bangunan yang sudah terselesaikan bisa termanfaatkan dengan baik karena mutu dan kualitas bangunan itu sendiri.
“Oleh karena itu, kami menghimbau para kepala sekolah untuk selalu transparan dalam melakukan pengelolaan keuangan. Jika ada masalah segera dikomunikasikan, baik dengan fasilitator maupun dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Lakukan pekerjaan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (mel/nis)