Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pelaku penadah motor curian.
Diketahui, pelaku bernama Lukman, 34, ia dibekuk di rumahnya di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengungkapkan penangkapan pelaku penadah ini hasil pengembangan dua pelaku pencurian motor, yakni Salman dan Abdul Rohman yang sebelumnya ditangkap lebih dulu.
Salman dan Abdul Rohman yang tertangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat di kos-kosan di Desa Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan pada Agustus 2020 lalu.
“Pelaku Salman dan Abdul Rohman, menyerahkan dua unit motor hasil curian itu ke Lukman untuk dijual dan hasilnya dibagi bertiga,” ujar Farouk pada Kabarpas.com.
Lukman, 34, lalu menjual dua sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 6,7 juta.
Motor Honda Beat dijualnya ke wilayah Malang.
Sementara Sepeda Motor Yamaha Vixion dijualnya ke Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
“Dari hasil penjualan motor curian, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700 ribu,” ungkapnya.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan kemudian menggerebek Lukman, 34, di rumahnya di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (21/1/2023)..
Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan tiga buah sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil penadahan barang curian.
“Pelaku dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan karena menjual dan membeli barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya. (emn/ian).