Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Unit VI Jatanras Sat Reskrim Polres Pasuruan, berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya. Kedua pelaku tersebut diciduk saat sedang berada di rumahnya masing-masing.
Bahkan, salah satu pelaku yakni Nur Huda (24) asal Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, residivis kasus yang sama langsung tersungkur, setelah kaki kirinya ditembus timah panas petugas.
“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi kepada Kabarpas.com, Sabtu (25/4/2020).
Ditambahkam, untuk pelaku lainya yang turut ditangkap yaitu bernama Harianto (27), warga Dusun/Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan,ia juga langsung digelandang ke Mapolres.
“Kedua pelaku diamankan karena mencuri dan jadi penadah motor. Untuk pelaku Nur Hadi mencuri di rumah warga Dusun Tanjekkulon, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Hardi, pelaku Nur Huda, mencuri motor Yamaha Vega milik Irwan, saat diparkir di halaman rumahnya. Motor tersebut dijualnya ke seorang penadah yang diketahui bernama Malik, warga Desa Sapulante, dengan perantara Harianto seharga Rp 1,5 juta.
“Namun Malik, masih berstatus saksi. Dari penangkapan itu, diamankan satu unit motor Yamaha Vega, sebuah BPKB dan selembar STNK dijadikan barang bukti. Sementara untuk pelaku Nur Huda, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Serta pasal 480 KUHP tentang penadah kepada Harianto, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).