Probolinggo, kabarpas.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api mainan yang sempat viral di media sosial pada Rabu (11/12/24) sore. Pelaku ditangkap berselang sehari setelah melakukan aksinya di salah satu ruko Butik Silvia milik M (68 Th) yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso No. 36 Kel. Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto mengungkap perampokan terjadi pada jam 14.30 WIB yang melibatkan seorang pelaku berinisial HYS (68).
“Benar terjadi perampokan di Butik Silvia milik korban M. Alhamdulillah bisa kita tangkap dalam kurun waktu sehari setelah kejadian di rumah pelaku HYS di Kecamatan Sukapura Kab. Probolinggo.,” ujarnya.
Kasat juga menjelaskan, pada saat mengamankan HYS, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, 1 buah korek api yang menyerupai senjata api atau pistol, 1 buah kain penutup kepala warna abu-abu kombinasi hitam
“Jadi setelah kejadian, tim kami dengan cepat melaksanakan proses penyidikan dan alhamdulillah langsung berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terangnya.
Dijelaskan, dalam aksinya tersangka memakai penutup waja dan langsung bergegas menuju ke butik milik Korban.
“Begitu masuk ke butik, HYS langsung mengancam 2 pegawai butik milik korban dengan menggunakan senjata api mainan dan langsung memerintahkan 2 pegawai untuk memanggil pemilik butik. Setelah dipanggil, M (pemilik butik) langsung memberikan uang miliknya yang berada di kasir butik kepada pelaku HYS,” ucap Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menerangkan karena 2 pegawai yang ditakut-takuti oleh tersangka HYS berhasil kabur keluar butik, 2 pegawai ini berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat tersangka HYS panik dan bergegas untuk melarikan diri.
“Karena panik, HYS ini ingin lari dan membuang uang yang sudah diberikan oleh M (pemilik butik) di dalam butik. Sempat jatuh 2 kali karena panik, HYS berhasil melarikan diri dari warga dengan cara menakut-nakuti warga dengan menggunakan senjata api mainan yang dia pegang,” ungkap Kasat.
Sedangkan untuk motif, Kasat menjelaskan bahwa menurut pengakuan HYS, dia sakit hati kepada M karena selama ini M sudah berkomunikasi baik dengan HYS dan HYS ini mengagumi korban M. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, M ini secara tiba-tiba menjadi sombong dan cuek terhadap HYS dan itu yang membuat HYS merasa kesal kepada M.
“Menurut pengakuan HYS, M dan HYS ini saling mengagumi satu sama lain. Karena adanya perubahan sikap M terhadap HYS, hal itulah yang membuat HYS menjadi kesal dan berniat memberikan shock terapi kepada M dan tidak bertujuan untuk mencuri,” ucapnya.
Karena perbuatannya, HYS dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (wil/ian).