Pasuruan, Kabarpas.com – Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Pasuruan hadir dalam peringatan upacara hari Pendidikan Nasional tahun 2022. Kegiatan yang diselenggarakan di lapangan BKD Kota Pasuruan tersebut dihadiri oleh peserta gabungan Korpri, PGRI dan sejumlah sekolah mulai dari SLTP hingga perguruan tinggi yang ada di Kota Pasuruan.
Turut hadir dalam kegiatan tesebut, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto, yang sekaligus mendampingi ahliwaris penerima santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) progam BPJAMSOSTEK.
Sebanyak lima ahliwaris penerima manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto yang mendampingi Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam penyerahan simbolis santunan kepada lima ahliwaris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM).
Trioki Susanto ditemui dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK saat ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja swasta saja, akan tetapi juga memberikan perlindungan kepada sejumlah pengajar non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
Tidak hanya itu BPJAMSOSTEK juga memeberikan perlindungan bagi peserta SMK yang menjalankan kegiatan di luar sekolah (MAGANG).
“Perlindungan terhadap peserta magang tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan praktek kerja industry selama enam bulan, mereka terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehinga jika terjadi resiko pada saat siswa mejalankan praktek kerja industri, para orang tua murid dan guru tidak perlu kawatir lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam momen memperingati hari Pendidikan Nasional ini pihaknya berharap melalui dinas terkait untuk memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK bagi pelajar.
“Kami sampaikan bahwa pentingnya perlindungan BPJAMSOSTEK bagi mereka, minimal perlindungan dasarnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa saat peserta BPJAMSOSTEK dapat mengikuti lima program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). (sam/ida).