Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 22 Mar 2018 15:07 WIB ·

Peringati Hari Air dengan Kampanye Krisis Lingkungan di Kota Batu


Peringati Hari Air dengan Kampanye Krisis Lingkungan di Kota Batu Perbesar

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com – Hari Air Sedunia yang diperingati setiap tanggal 22 Maret sebagai pengingat bagi kita semua, tentang pentingnya menjaga kelestarian air dan lingkungan. Pada momen tersebut, masyarakat Kota Batu sangat perlu untuk memahami dan menyadari tentang kondisi alamnya hari ini.

Maka dari itu, Aliansi Pemuda Kota Batu berinisiatif mengajak warga masyarakat untuk melakukan aksi kampanye publik. Bertempat di halaman depan Balai Kota Among Tani aksi damai yang bertemakan “Kota Batu Krisis Lingkungan” tersebut digelar, yang diikuti puluhan pemuda masyarakat Kota Batu dari berbagai unsur.

Koordinator aksi, Pradita Indra Ariono mengatakan, Pemkot Batu saat ini sedang dalam proses merevisi Perda RTRW, namun masyarakat Batu sendiri banyak yang belum mengetahui rencana perubahan itu.

Dijelaskan dia, bahwa dalam draft revisi Perda RTRW itu terdapat rencana pembangunan tempat wisata buatan dan hotel-hotel yang berskla Internasional di Kota Batu.

“Apabila di akumulasi, terdapat perubahan luasan penggunaan lahan untuk kawasan perumahan, perdagangan, jasa, perkantoran, industri dan pariwisata yang bertambah sebesar 1.060.87 Ha. Namun penggunaan lahan untuk kawasan tanaman pangan dan holtikultura justru berkurang sebesar 1.682.64 Ha,” kata dia, Kamis (22/3/18) di sela-sela aksi.

Dia tambahkan pula, dengan pencabutan 6 (enam) Perda yang dianggap telah kadaluarsa dan dianggap menghambat investasi.

“Diantaranya adalah Perda Kota Batu No 18 tahun 2011 tentang Pelayanan di Bidang Pengairan dan Perda Kota Batu No 6 (enam) tahun 2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini Pemkot Batu akan melakukan pengesahan terhadap 3 (tiga) rancangan Perda yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air PDAM dan penyertaan modal PDAM. Dari alasan dicabutnya Perda tersebut, tentu memunculkan kekwatiran bahwa pemerintah lebih pro kepada kepentingan elit dari pada masyarakat, terutama soal kelestarian air dan lingkungan.

“Pemkot Batu harus mulai serius dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap tempat wisata buatan dan hotel-hotel. Karena terdapat beberapa kasus maladministrasi dalam pembangunannya. Contohnya, fenomena “Bangun Dulu, Izin Belakangan” yang tidak terkontrolnya pembangunan yang tidak sesuai AMDAL yang dipaksakan untuk sesuai, maka akan berpotensi menimbukan kerusakan lingkungan disekitarnya,” paparnya.

Lanjut dia, masyarakat Kota Batu juga jangan lupa dengan visi misi Walikota Batu saat ini, bahwa Pemkot Batu akan meningkatkan kesejahteraan melalui program-program pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan dan keunggulan produk lokal di wilayah desa terutama di sektor wisata berbasis rakyat. Sehingga, pertanian organik yang seringkali didengungkan pada saat kampanye dan di media massa akan terwujud.

“Namun sayangnya, visi terkait kelestarian lingkungan tidak dicantumkan secara tegas pada draft visi misi Dewanti-Punjul atau yang kita kenal dengan “Sangabhakti” yang disetor ke KPU pada saat masa Pilkada,” sesalnya.

Maka dari itu, Aliansi Pemuda Kota Batu mengajukan 5 (lima) point tuntutan dan rekomendasi, diantaranya:

1.Sosialisasikan rencana perubahan Perda RTRW Kota Batu, serta mencegah agar Perda RTRW tersebut tidak dijadikan alat untuk melegalkan praktik pembangunan yang tidak Pro-rakyat dan Pro-lingkungan dalam pembangunan Kota Batu.

2.Pencabutan dan pengesahan ranperda Kota Batu yang berkaitan dengan sistem penyediaan air minum dan peraturan-peraturan tentang pengelolaan sumber daya air harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan hanya untuk kepentingan investor.

3. Wali Kota harus menepati janjinya untuk mengembangkan wisata berbasis kearifan lokal dan menjaga kelestarian lingkungan Kota Batu.

4. Pemkot Batu harus melakukan inspeksi terhadap seluruh tempat wisata dan hotel di Kota Batu terkait izin pembangunan serta penggunaan air.

5.Buka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.

Sumber : Dian (malang-news.com)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03 WIB

Presenter RRI Malang Juarai Kompetisi Broadcast Tingkat Asia Pasifik

26 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Esty Sulistya (baju biru dua dari kanan) bersama Direktur Utama RRI Ignatius Hendrasmo, Direktur Program Produksi RRI- Mistam, dan pemenang lain dari RRI, di Istanbul Turkiye, 22 Oktober 2024.

Peringati Hari Santri, Paslon WALI Calon Walikota Malang Kunjungi Makam Pendiri NU

22 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Pengajian Eksekutif Malang Raya Luncurkan Strategi Kembangkan Potensi Zakat di Jatim

12 Februari 2024 - 11:26 WIB

Amin Balbaid Dampingi Anies Baswedan Sambang Kiai Kota Malang

9 Oktober 2023 - 16:30 WIB

Mie Gacoan Hadir untuk Memberikan Peluang Kerja Warga Lokal

9 Agustus 2023 - 07:02 WIB

Trending di Kabar Malang