Pasuruan (Kabarpas.com) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lantas ke-61. Satlantas Polres Pasuruan memberikan SIM secara gratis bagi warga Kabupaten Pasuruan yang lahir pada tanggal 22 September.
“Ini kami lakukan untuk memperingati HUT Lantas ke-61. Jadi khusus hari ini biaya pembuatan SIM bagi warga Pasuruan yang tanggal lahirnya 22 September kami gratiskan,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan, Evon Fitrianto kepada Kabarpas.com, saat ditemui Kamis (22/09/2016).
Dijelaskannya, masyarakat dibebaskan pembayaran apapun termasuk formulir dan syarat pengurusan SIM lainnya. Dan hal ini berlaku bagi pria ataupun wanita yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasuruan.
Kendati demikian, ia menegaskan kalau pelayanan pembuatan SIM gratis tersebut, hanya berlaku bagi mereka yang lulus tes tulis dan tes mengemudi.
“Sebab mereka masih tetap harus mengikuti semua tes yang ada lhoo. Artinya, mereka tetap mengantre, dan mengikuti tes tulis, tes mengemudi, serta sebagainya. Apabila mereka tidak lulus tesnya, maka mereka tidak akan mendapatkan SIM gratis meski lahirnya di tanggal 22 September,” pungkasnya. (ajo/gus).