Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 7 Apr 2021 19:15 WIB ·

Perkosa Anak Tiri Berulangkali, Bapak 56 Tahun Asal Sidoarjo Divonis 14 Tahun Penjara


Perkosa Anak Tiri Berulangkali, Bapak 56 Tahun Asal Sidoarjo Divonis 14 Tahun Penjara Perbesar

Sidoarjo, Kabarpas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada Joko Suwito, pria berusia 56 tahun yang tega perkosa putri tirinya, AS (11) hingga berulang kali.

Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa turun setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menerima atas vonis yang dijatuhkan tersebut. “Kami terima,” ucap Siti Qomariyah, JPU Kejari Sidoarjo ketika dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

Sementara dalam amar putusan mengungkap bahwa majelis hakim yang diketuai R.A Didi Ismiatun sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

“Terdakwah terbukti bersalah dimana perbuatan itu dilakukan oleh orang tua secara berlanjut yaitu terdakwa memaksa mensetubuhi kepada anak tirinya berkali-kali saat berada di rumahnya, di daerah wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo,” terang Ketua Majelis Hakim R.A Didi.

Aksi pertama dilakukan pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu korban disuruh terdakwa untuk tidur siang. Saat korban tengah tidur terlelap malah didekati terdakwa dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Saat dipaksa, korban memberontak berteriak meminta tolong. Namun, terdakwa tetap memaksa memperkosa korban dan mengancam korban akan menghabisi nyawanya jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

Selain itu, terdakwa juga mengancam akan membunuh korban bila sampai bercerita kepada pihak lain.

Aksi biadab ini tak sampai di situ saja, terdakwa kembali melampiaskan nafsu bejatnya pada 3 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban hendak tidur siang, namun terdakwa mendekati korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban tetap menolak, namun lagi-lagi terdakwa kembali melayangkan ancaman pembunuhan hingga korban tak berdaya atas perbuatan bejat bapak tirinya itu.

Ironisnya, perbuatan terdakwa yang menghilangkan keperawanan anak tirinya tersebut hingga hamil berusia 6 minggu. Korban yang tak kuat atas perbuatan tersebut melaporkan semua perbuatan bejat bapak tirinya itu.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu pasal 81 ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Yan/Mel).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Om Banjir Om

9 Maret 2024 - 19:19 WIB

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42 WIB

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47 WIB

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53 WIB

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12 WIB

Trending di Kabar Sidoarjo