Pasuruan, Kabarpas.com – Razia peredaran obat sirup terus digencarkan di Kota Pasuruan, guna pencegahan kasus gagal ginjal. Kali ini, Disperindag Kota Pasuruan menggelar operasi gabungan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) didampingi Satpol PP, dan Polres Pasuruan Kota merazia sejumlah toko swalayan pada Kamis (27/10/2022).
Tim operasi gabungan mulai bergerak sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas merazia 5 toko swalayan di wilayah Kecamatan Purworejo dan Gadingrejo.
Satu per satu rak obat toko swalayan diperiksa.
Bagian gudang penyimpanan toko swalayan juga tidak luput dari pengecekan.
Kabid perdagangan Disperindag kota Pasuruan Riski Pramita, mengatakan bahwa dalam razia kali ini pihaknya belum menemukan adanya toko swalayan yang menjual merk-merk obat sirup yang dilarang.
“Monitoring evaluasi kali ini yang kami datangi supermarket, hasilnya semua sudah melaksanakan himbauan untuk kami menarik obat-obatan yang dilarang,” ujar Riski.
Sementara itu, Neli Marida, anggota Sub Koordinasi Kefarmasian Alat Kesehatan dan Perbekalan Dinkes Kota Pasuruan menjelaskan jika razia kali ini difokuskan pada 5 merk obat sirup yang dilarang serta ditarik oleh BPOM.
Adapun 5 merk obat sirup yang ditarik peredarannya, di antaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup dan
Unibebi Demam Drops.
“Kalau dulu kan semua obat sirup dilarang setelah ada edaran baru, obat sirup lain sudah diperbolehkan dijual kecuali 5 jenis itu,” jelas Neli.
Meskipun begitu, hingga kini Neli memastikan di wilayah Kota Pasuruan hingga kini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut anak.
Berdasarkan data sementara, 5 kasus gagal ginjal akut masih tercatat berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kalau di Kota Pasuruan masih belum ada kasus gagal ginjal akut,” pungkasnya. (emn/ida).