Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 31 Mar 2025

PMII Pasuruan Beberkan Sejumlah Poin Alasan Penolakan UU TNI


PMII Pasuruan Beberkan Sejumlah Poin Alasan Penolakan UU TNI Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan mendesak DPRD Kota Pasuruan untuk ikut mendukung terkait Penolakan UU TNI yang mereka nilai mengancam demokrasi.

Hal tersebut terungkap dalam giat audiensi PC PMII Pasuruan dengan DPRD Kota Pasuruan di Gedung DPRD Kota Pasuruan beberapa waktu lalu. Dalam audiensi ini, PC PMII Pasuruan menyampaikan sikap tegasnya menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan pada 20 Maret 2025. Mereka menilai UU tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil, yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Dalam pertemuan ini, PC PMII Pasuruan menyoroti proses pembahasan UU TNI yang dinilai tidak transparan. Mereka mengungkapkan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup di hotel mewah tanpa partisipasi publik yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik pengesahan UU tersebut.

Ketua Umum PC PMII Pasuruan, Ainur Rofiq menegaskan bahwa reformasi 1998 telah menempatkan TNI dalam posisi profesional tanpa campur tangan dalam politik praktis maupun pemerintahan sipil. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar DPRD Kota Pasuruan segera mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI untuk meninjau kembali dan merevisi UU TNI yang dianggap merugikan demokrasi.

Poin-Poin Penolakan UU TNI oleh PC PMII Pasuruan

1. Mengancam Demokrasi dan Supremasi Sipil – Keterlibatan TNI dalam pemerintahan sipil dianggap mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.
2. Proses Pembahasan Tidak Transparan – Dilakukan secara tertutup tanpa keterlibatan publik dan akademisi.
3.  Bertentangan dengan Profesionalisme TNI – Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menegaskan bahwa TNI harus profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.
4. Berpotensi Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI– Sejarah menunjukkan bahwa dwifungsi ABRI di masa Orde Baru membatasi hak-hak sipil dan melemahkan kontrol demokrasi.
5. Berpotensi Meningkatkan Penyalahgunaan Kekuasaan – Penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga sipil membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
6. Kurangnya Sumber Daya Manusia dalam Birokrasi Bukan Alasan yang Tepat – Solusi yang lebih baik adalah reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara.

Selain itu pihaknya juga menegaskan bahwa UU yang baru disahkan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ia juga menyoroti bahwa pembahasannya dilakukan di tempat yang eksklusif dan tertutup, yang menunjukkan adanya kepentingan kelompok tertentu.

“Kami menegaskan bahwa TNI harus tetap menjalankan fungsinya secara profesional sesuai amanat reformasi. Jika ada masalah dalam sumber daya manusia di kementerian, maka solusi terbaik adalah reformasi birokrasi, bukan dengan menempatkan personel militer dalam jabatan sipil,” tegasnya.

Untuk itu ia meminta agar TNI harus tetap dalam koridor profesionalisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.

“PC PMII Pasuruan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kebijakan ini agar prinsip demokrasi tetap terjaga,” kata Rofiq sebagaimana dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Dengan adanya audiensi ini, PC PMII Pasuruan berharap DPRD Kota Pasuruan segera mengambil sikap tegas dan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada DPR RI untuk meninjau ulang UU TNI yang telah disahkan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal implementasi undang-undang ini guna memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi tetap terjaga di Indonesia. (zam/ian).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Menag: Jadikan Idulfitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi

1 April 2025 - 21:29

Polres Pasuruan Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

31 Maret 2025 - 18:58

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

31 Maret 2025 - 12:02

Jelang Idul Fitri, Gubernur Khofifah Tinjau Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Besar Madiun

30 Maret 2025 - 22:55

H-1 Lebaran, Jalan di Pantura Situbondo Lancar dan Sepi

30 Maret 2025 - 22:49

Semangat Berbagi di Bulan Suci, Honda Bikers Malang Gelar Aksi Sosial Ramadan

30 Maret 2025 - 18:32

Trending di Kabar Otomotif