Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Memey Mega
Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam sepekan Polres Pasuruan berhasil menangkap 8 pelaku dan pengedar barang haram baik itu sabu, pil, dan juga minuman keras. Ada tujuh perkara narkoba dan bahan berbahaya dari berbagai wilayah, yakni 2 kasus di Purwosari, 1 kasus di Pandaan, 3 kasus di Rembang, dan 1 kasus di Beji.
Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono saat ditemui awak media pada Selasa(10/07) mengatakan, dari 8 pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba. Polres Pasuruan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5 gram, alat hisap, timbangan, alkohol 95%, korek api, dan tablet logo y sebanyak 1762 butir yang 142 butir di Beji dan sisanya di wilayah Purwosari,” tukasnya.
Tidak hanya barang bukti narkoba yang diamankan, Polres Pasuruan juga berhasil mengamanakan adanya peredaran Miras di wilayah Pandaan. Barang bukti yang didapat enam galon yang diduga bersi Alkohol, empat galon kosong, beberapa botol kecil kosong, dan enam buah botol kecil yang siap edar.
“Kami tidak akan berhenti dan akan selalu memberatas serta memutus tali peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” imbuhnya
Akibat dari perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 sub pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun , 10 tahun hingga 12 tahun penjara.(Har/Mey)