Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 31 Okt 2017

Polisi dan Dinas Perhubungan Banyuwangi Gencar Tertibkan Parkir Liar


Polisi dan Dinas Perhubungan Banyuwangi Gencar Tertibkan Parkir Liar Perbesar

Reporter : Hari purnomo

Editor : Hari Sudarmoko

_________________________________

Banyuwangi (Kabarpas.com) – Polres Banyuwangi bekerjasama dengan Pihak Dinas Perhubungan Banyuwangi merazia seluruh parkir liar yang berada di pesisir kota Banyuwangi. Sasaran utama dari razia yakni jalan paling sibuk dan kerap macet khususnya di saat jam-jam sibuk. Sedangkan kendaraan yang menjadi incaran pihak polres Bannyuwangi dan Dinas Perhubungan Banyuwangi adalah mobil-mobil serta kendaraan roda dua yang parkir di pinggir jalan atau parkir di area yang dilarang berhenti.

Polisi bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi mencoba melakukan penertiban dalam rangka operasi simpatik. Bahkan ada juga kendaraan yang sempat kena tilang oleh anggota lalu lintas polres Banyuwangi .Tetapi penertiban tidak dilakukan dengan melakukan tilang, melainkan hanya sekedar sosialisasi dan pemberitahuan.

“Dalam Razia penertiban parkir kali ini, kami juga sesuai dengan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, yakni pada Pasal 33 huruf a. Pelanggaran Parkir di tepi jalan Umum akan dikenakan sanksi A Selain melakukan penertiban parkir,” ungkap Kanit Turjawali Polres Banyuwangi Ipda Taufan Akbar kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi.

Masih menurut Kanit Turjawali, area yang dilarang parkir dan berhenti adalah 25 meter sebelum traffic light, dalam hal ini sepanjang Jalan Jendral Sudirman tidak luput dari teguran dan tilang oleh petugas.

“Sedangkan area yang diperbolehkan parkir adalah area di pinggir jalan yang terdapat marka berbentuk kotak yang memang diperuntukkan untuk parkir mobil. Dalam
operasi penertiban tersebut, ternyata masih banyak mobil yang diparkir di area dilarang parkir, “ ucapnya.

Sedangkan salah satu pemilik toko yang namanya tidak mau disebut saat ditemui Kabarpas.com mengatakan, kalau tidak diperbolehkan berhenti atau parkir, dirinya akan menjadi repot.

“Kalau untuk membongkar barang gimana. Memang ada rambu dilarang berhenti di area tersebut, tetapi rambu itu lebih banyak diabaikan. Yang parkir di area tersebut adalah mobil pemilik usaha di Jalan Jendral Sudirman  Mereka sebenarnya tahu area itu tidak boleh digunakan untuk parkir, namun mereka tidak punya pilihan lain dikarenakan tidak ada lahan parkir, ” katanya kepada Kabarpas.com.

Dalam kesempatan yang sama, tim gabungan juga melakukan operasi simpatik yang lain. Petugas menegur pengendara bermotor yang tidak meng-click-an tali helm dan juga menegur pengendara motor yang menerobos marka traffic light (stop line). (har/dar).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Penyuluhan Progarm PTSL 2024 di Desa Kelir Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

13 Oktober 2023 - 17:45

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

Trending di Kabar Banyuwangi