Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil gagalkan kiriman paket yang berisi ribuan pil Trihexyphenidyl atau pil kucing. Satu orang diduga kuat pemilik barang haram tersebut diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota.
Diduga RZ (25) warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ini hanya bisa pasrah saat barang kiriman paketannya digeladah polisi di salah satu jasa pengiriman barang pada Kamis 12 Desember 2024 sore.
Pelaku dibekuk tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat hendak mengambil barang paketannya di jasa pengiriman di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo memaparkan, berawal dari laporan masyarakat terkait banyaknya peredaran pil obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Grati. Dan dari kecurigaan tersebut petugas mencurigai seseorang yang mengambil paketan dengan menyamarkan jenis paketan disamakan dalam bentuk sperpak namun setelah dicek ternyata isinya terdapat ada 15 botol pil jenis Trihexyphenidyl logo Y.
“Total ada 15 ribu dari tersangka yang kita duga dan modusnya dia melakukan sendiri namun untuk peredarannya pil tersebut diecer oleh yang bersangkutan dengan bervariasi ada paketan 10,” terangnya.
Ditambahkan, paketan 100 dan diedarkan di sekitaran Nguling dan untuk paketan partai besar diedarkan di wilayah Probolinggo. (emn/ian).