Reporter : Dhonny Martha
Editor :Memey Mega
Banyuwangi Kabarpas.com – Kapolres Banyuwangi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan lobster di Sektor Kawasan Pelabuhan (KPT) Tanjungwangi, Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung bayi lobser yang diamankan berjumlag 25 ribu ekor dengan nilai omser sekitar Rp 1.5 Miliar.
Bayi Lobster yang dilindungi ini dikemas dalam dua kardus besar, masing-masing berisi 50 plastik dengan kapasitas per kantong 250 ekor. Barang tersebut diangkut truk box tertutup dengan nomer polisi B 9175 PCC dari Lombok – Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Banyuwangi – Jawa Timur. Sopir truk ekspedisi yang mengangkut bayi lobster, Dartomo (52), warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman SIK, terjadi pada Minggu (6/5/2018), sekitar pukul 17.15 WIB, lalu. Truk yang hendak pulang menuju Jawa Tengah dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan saat hendak melintasi pintu keluar pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.
“Pemiliknya masih dalam penyelidikan. Rencananya bayi lobster campuran jenis Pasir dan Mutiara tersebut akan diturunkan di dekat sebuah pom bensin di utara Pelabuhan ASDP Ketapang. Lokasi itu disebut oleh tersangka menjadi titik transaksi bongkar muat,” ungkap AKBP Donny, Selasa (8/5/2018).
Selanjutnya identitas pemesan bayi Lobster yang dilindungi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tersebut.
Dilanjutkan Kapolres, Dartomo selaku sopir angkutan mengaku tidak tahu. Dia hanya dijanjikan bakal ditemui seseorang setelah keluar dari Pelabuhan Ketapang.
“Komunikasi dilakukan melalui telepon. Selepas keluar dari pelabuhan yang menghubungkan Selat Bali, janjinya tersangka bakal dihubungi oleh pemilik lobster. Ternyata sampai selang sehari pasca penangkapan orang yang dimaksud tak ada menghubungi,” katanya.
Bayi lobster yang diangkut sopir ekspedisi ini sempat lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali. Bahkan ketika memasuki Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, nasib Dartomo masih aman. Nasib naasnya baru menimpa selepas keluar dari kapal yang mengangkutnya dari Gilimanuk.
“Sopir kita tahan karena mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah bayi lobster yang dilindungi. Begitu memasuki Pulau Dewata, dia bahkan sempat mengisi oksigen agar lobster tetap bertahan hidup. Sebagai imbalan, tersangka menerima ongkos,” imbuh Kapolres.
Bayi lobster itu dilepasliarkan di Pantai Bangsring. Pelepasan ke habitat aslinya melibatkan aparat Polres Banyuwangi dan Balai Karantina Ikan Ketapang. Menurut Budi Prihanta, dari seribu ekor benih lobster yang mampu bertahan hidup sampai dewasa dibawah 100 ekor saja.
“Itu mengapa benih lobster dilindungi. Perkembangannya sangat sulit dan butuh waktu. Lobster yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan minimal memiliki bobot 200 gram dan tidak sedang bertelur,” papar petugas Pengendali Hama Penyakit dari Balai Karantina Ikan Ketapang. ( Dhon/Mey).