Blitar, Kabarpas.com – Berkat aksi sigap Jajaran Polres Blitar, Jawa Timur akhirnya berhasil menggagalkan peredaran barang haram berupa Pil Dobel L sebanyak 30.216 butir dan sabu-sabu seberat 14,84 gram.
Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, ungkap kasus peredaran obat keras dan narkotika hasil proses pengembangan kasus sebelumnya. Dimana, sudah ada pelaku yang mendekam di Polres Blitar.
“Hasil keterangan pelaku, mereka dapat barang tersebut dari seseorang dan setelah diselidiki polisi juga berhasil mengamankan 14 tersangka dengan total 11 kasus,” ujarnya.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan pelaku saat beraksi adalah menggunakan metode Cash Of Delivery (COD) dan sistem ranjau. Mayoritas para pelaku menerapkan sistem itu karena dianggap sudah mudah dan aman.
“Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 12 unit HP, 10 klip plastik, 1 penghisap, 1 timbangan digital, 1 buah pipet, 2 buah dompet, 3 tas selempang, 4 bungkus rokok dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Yoyok menambahkan, bagi warga masyarakat Blitar dihimbau untuk berhati-hati dan waspada terkait peredaran narkotika dan sejenisnya. Bilamana mengetahui ada indikasi yang mengarah ke hal tersebut bisa melapor ke Polsek jajaran. (bay/gus).