Reporter : Arie Dwi Indarto
Editor : Ian Arieshandy
Madiun, Kabarpas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang dilakukan oleh pasangan muda belum menikah, Y (26) dan ENN (18). Keduanya merupakan warga asal Cilacap yang bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Selasa (15/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Bayi tersebut, yang belakangan diketahui bernama Z.A.R, baru berusia 26 hari saat ditemukan.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudiradjati, Kamis (17/4/2025), menjelaskan kronologi kejadian serta motif di balik tindakan keji tersebut.
“Kedua pelaku menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. ENN melahirkan bayi tersebut di bulan Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan Rp1,85 juta yang belum sepenuhnya dibayar,” jelas Kapolres.
Motif pelaku diduga karena rasa malu akibat kehamilan di luar nikah serta tekanan ekonomi. Keduanya sempat mempertimbangkan untuk menyerahkan bayi ke orang lain atau panti asuhan. Namun, pada malam hari tanggal 14 April 2025, mereka memilih untuk meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan dekat area persawahan.
Tidak hanya itu, tersangka Y bahkan kembali ke lokasi dan memindahkan bayi ke tengah sawah dalam kondisi basah dan tanpa perlindungan. Beruntung, bayi Z.A.R ditemukan warga dalam keadaan selamat dan langsung dibawa ke RSUD Panti Waluyo Caruban untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Y ditangkap di wilayah Pilangkenceng, sedangkan ENN diamankan sehari kemudian di kampung halamannya di Cilacap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. (Ar/Ian).