Reporter : Emen
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Teka-teki pelaku pembunuhan di Dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji akhirnya terungkap. Itu setelah tersangka ditangkap oleh anggota reskrim Polres Pasuruan, Polsek Beji dan Polsek Kejayan.
Tersangka diketahui bernama Taufik Hidayat (18) warga Dusun Krajan, Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sebelum menghabisi korban, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke satu tempat dan ternyata begitu sampai di lapangan Cangkringmalang, Kecamatan Beji. Korban dihabisi di lokasi dengan menggunakan sangkur yang sudah disiapkan oleh pelaku.
“Sebelum membunuh, pelaku janjian sama korban untuk diajak jalan-jalan. Sampai di lokasi kejadian pelaku langsung membunuh korban dengan sangkur yang sudah disiapkan. Hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Porong, ada 9 tusukan ada di bagian depan dan bagian belakang termasuk satu itu di leher luka memanjang,” jelasnya.
Motif pelaku membunuh korban, lantaran pelaku ingin menguasai harta korban.
“Pelaku membunuh korban, karena ingin menguasai harta korban seperti handphone dan motor korban. Karena ingin menebus motor miliknya ke seseorang senilai Rp 2,5 juta,” terangnya.
Untuk identitas pelaku, Kasatrekrim Polres Pasuruan Adrian Wibarda mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari warga terkait ciri-ciri korban yang sebelumnya tidak terindetifikasi.
“Alhamdulillah, dengan identifikasi khusus yang dimiliki, ada beberapa tanda-tanda khusus dari korban. Ada tanda lahir yang dibawa oleh korban, kemudian barang juga yang menjadi barang khusus milik korban, yang itu adalah pemberian dari keluarga masih menempel di tubuh korban terus kemudian ciri-ciri rambut yang dimiliki oleh korban,” katanya.
Sebelumnya, korban Ahmad Yudi (17) warga Dusun Krajan, Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, ditemukan di Dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji ini dengan penuh luka tusuk pada Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 huruf C undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup kemudian alternatif yang lain adalah 338 dengan ancaman pidana 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (emn/gus).