Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Ian Setiawan
Pasuruan, kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan ungkap kasus Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ada sebanyak 21 pelaku kasus peredaran narkoba yang berhasil diringkus selama bulan Mei 2024.
“Dari hasil penangkapan para pelaku, kami berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti Narkoba yakni Sabu-Sabu seberat 143,45 gram, dan obat keras berbahaya sejumlah 4.550 butir,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto.
Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, sebagian besar pelaku menjadi pengedar atau penjual sekaligus pemakai Narkoba tersebut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 Rupiah ,” tutupnya. (emn/wan).