Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengulung 24 pelaku kasus narkotika di wilayah hukum polres setempat. Minggu, (7/2/2021).
“Dari 19 laporan yang diungkap, 24 tersangka berhasil kita tangkap dengan barang bukti 238,16 gram sabu, 5 butir ekstasi, dan 2000 butir pil logo Y,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pasuruan.
Menurut AKBP Rofiq, dari 24 tersangka 3 di antaranya residivis dalam kasus yang sama yaitu peredaran narkoba.
“Dari 24 tersangka, ada 3 residivis dalam kasus yang sama, bahkan ada salah satu yang baru 2 minggu bebas asimilasi kasus sabu dengan hukuman 1.3 tahun, kembali melakukan menjadi pengedar sabu,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang terjerat tindak pidana UU Kesehatan jenis Obat Daftar G (Pil Dobel L) dikenakan Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun.
“Sedangkan, pelaku yang terjerat tindak pidana narkotika jenis sabu dikenakan pasal 112 (1), 127 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Dar/Tin).