Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Memey Mega
Bangil, Kabarpas.com – Komari (35) warga Dusun Baujeng, Desa Baujeng, Kecamatan Beji ditangkap oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Pasuruan pada Sabtu (26/05) sekitar pukul 00.05 WIB. Dia terbukti melakukan pencurian seekor kambing milik tetangganya bernama M. Rifai (48) warga Dusun Baujeng, Desa Baujeng, Kecamatan Beji.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com, pelaku diketahui sekitar pukul 10.00 WIB pada Sabtu (19/05). Di dalam kandang kambing yang termasuk Dusun Baujeng, Desa Baujeng, Kecamatan Beji.
Pelaku yang berjumlah 2 orang mendatangi tkp dan masuk ke dalam kandang kambing milik korban dengan cara membuka pintu kandang dan memotong tali tampar kambing dan langsung membawa kambing tersebut dengan cara menggotongnya.
AKP Budi Santoso Kasatreskrim Polres Pasuruan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat laporan dari warga sekitar yang mengetahui aksi pencurian tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan di pinggir warung di Desa Baujeng, dan pelaku itu sendiri pernah masuk dalam penjara dalam kasus yang sama, hukuman yang dijalani pelaku sangat ringan membuat pelaku melakukan pencurian lagi,” kata Budi.
Kini pelaku kembali mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(har/mey)