Reporter : Dita Lia
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Terkait Undang-undang Informasi Geospasial, anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam menjelaskan jika UU tersebut sangat penting untuk diketahui masyarakat, karena terkait dengan peta di Indonesia, “Dan lembaga yang menangani masalah peta di Indonesia adalah Badan Informasi Geospasial (BIG) , lembaga lain tidak boleh mengeluarkan atau membuat peta sendiri,” terang anggota dewan Fraksi Golkar tersebut, Jumat (21/9).
Peta itu menggambarkan secara detail tentang batas-batas wilayah, topografi dan potensi yang ada, “Pembuatannya melalui fotografi yang memanfaatkan satelit. Itu detail dan rinci,” jelas RH saat mensosialisasikan UU Geospasial di Kelurahan Bandulan, Sukun, Kota Malang.
Karena itu, tegas dia, dengan peta desa tersebut nanti tidak ada masalah atau sengketa soal batas wilayah, “Sebab, semuanya terinformasikan lewat geospasial desa itu,” lanjutnya.