Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 21 Sep 2018

RH Sosialisasikan Undang -Undang Geospasial


RH Sosialisasikan Undang -Undang Geospasial Perbesar

Reporter : Dita Lia

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com – Terkait Undang-undang Informasi Geospasial, anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam menjelaskan jika UU tersebut sangat penting untuk diketahui masyarakat, karena terkait dengan peta di Indonesia, “Dan lembaga yang menangani masalah peta di Indonesia adalah Badan Informasi Geospasial (BIG) , lembaga lain tidak boleh mengeluarkan atau membuat peta sendiri,” terang anggota dewan Fraksi Golkar tersebut, Jumat (21/9).

Peta itu menggambarkan secara detail tentang batas-batas wilayah, topografi dan potensi yang ada, “Pembuatannya melalui fotografi yang memanfaatkan satelit. Itu detail dan rinci,” jelas RH saat mensosialisasikan UU Geospasial di Kelurahan Bandulan, Sukun, Kota Malang.

Karena itu, tegas dia, dengan peta desa tersebut nanti tidak ada masalah atau sengketa soal batas wilayah, “Sebab, semuanya terinformasikan lewat geospasial desa itu,” lanjutnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Polres Batu Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang

24 Januari 2025 - 08:19

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Pj. Wali Kota Batu Tinjau Perumahan Dinas Veteran senilai Rp 9 Miliar

22 Januari 2025 - 11:43

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

17 Januari 2025 - 08:30

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Trending di Kabar Kampus