Reporter : Puguh
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Dunia perfilman tanah air semakin menunjukan kualitasnya. Bahkan banyak film-film Indonesia yang mampu masuk box office dunia.
Melihat perkembangan yang kian pesat, Ridwan Hisjam, Anggota Komisi X DPR RI mengatakan jika film juga memiliki peran dalam meningkatkan pariwisata yang ada di Indonesia. Sehingga adanya undang-undang perfilman diharap mampu menciptakan film yang berkualitas.
“Tahun 2009 telah disahkan UU No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Lahirnya UU ini merupakan jawaban dari salah satu tuntutan gerakan reformasi 1998, yaitu diadakannya reformasi dalam bidang politik dan kebudayaan. Film sebagai karya seni budaya dianggap sebagai media dinamis yang berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan perubahan yang ada di masyarakat,” terang politisi Partai Golkar tersebut dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Perfilman – Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Batu, Rabu (14/2).
Dia juga menceritakan jika pada masa reformasi, Komisi X DPR RI pada menerima aspirasi untuk merevisi UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, dari Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, Persatuan Artis Film Indonesia, Karyawan Film dan Televisi, serta Masyarakat Film dal RDPU tanggal 1 Februari 2007. Beberapa usulan perbaikan terhadap UU Perfilman antara lain mengenai; (i) badan penilaian perfilman; (ii) usaha perfilman; (iii) jaminan perlindungan tenaga kerja di dunia perfilman; (iv) sumber pendanaan perfilman; dan (v) akreditasi dan sertifikasi profesi.
“Beberapa usulan tersebut sudah dimuat dalam UU No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dan materi muatan dalam UU ini dianggap sudah mewakili tuntutan reformasi pada waktu itu. Beberapa materi muatan yang dianggap reformasi antara lain mengenai sensor film, jaminan perlindungan, pendanaan perfilman, akreditasi dan sertifikasi,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, demi terus menumbuhkan industri perfilman tanah air. Anggota legislatif akan terus mendorong pemerintah untuk memperhatikan dunia perfilman.
“Dari para pemangku kepentingan yang disebutkan dalam undang-undangnya, perlu dilakukan pengkajian dan penyelarasan yang dituangkan dalam Naskah Akademik. Kajian dan penyelarasan dilakukan oleh Badan Keahlian Dewan berdasarkan permintaan dari Komisi X DPR RI atau Badan Legislasi” tutu Wakil Ketua Fraksi Golkar tersebut. (Guh/Mey)