Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang ยท 8 Mar 2019

Robertus Dituduh Menghina TNI, PTKP HMI Malang Siap Turun Jalan


Robertus Dituduh Menghina TNI, PTKP HMI Malang Siap Turun Jalan Perbesar

Reporter : Albar
Editor : Memey Mega

Malang, kabarpas.com- Hari ini publik dikejutkan dengan penangkapan Dr. Robertus Robet salah seorang aktivis 96-98 dan juga dosen serta penelitian yang berorasi pada Aksi Kamisan tepatnya didepan istana merdeka pada 28/02/19.

Dalam orasinya Robertus menyampaikan bahwa kita harus mengenang sejarah reformasi dimana terdapat penolakan atas keterlibatan Militer dalam sipil, sehingga harus ada supremasi sipil.

“Supremasi sipil adalah kehidupan demokrasi dan politik harus di pegang oleh sipil bukan militer, karena militer adalah kelompok yang menguasai alat-alat kekerasan seperti senjata. Secara demokrasi harus dilalui dengan debat dan dialog yang rasional sedangkan senjata tidak bisa diajak berdialog,” orasi Robertus yang beredar di YouTube.

Respon penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Mabes Polri terdapat Robertus pada dini hari tadi (7/3/19) dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada institusi TNI menggunakan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 Jo Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP,

Tindakan penangkapan tersebut direspon oleh Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang.

Dalam orasi Robertus, tidak ada ujar kebencian atau hoax, justru beliau lebih ilmiah dalam penyampaian orasinya, masukannya militer ke lembaga pemerintah melalui mekanisme tersendiri yang telah diatur setidaknya harus mengundurkan diri dari lembaga militer. Bahkan Robertus telah menekankan bahwa tidak membenci militer justru mencintai militer. Ujar Rizan (sekretariat PTKP)

“Secara internal, kami telah melakukan pembacaan sebelumnya pada tanggal 26/02/19 dengan isu Dwi Fungsi ABRI, sehingga dengan kasus ini kami akan melakukan konsolidasi untuk merespon isu Dwi Fungsi dan penangkapan ini” tambahnya

Secara legalitas, masyarakat telah dilindungi oleh hukum dalam menyampaikan pendekatan seperti:
Kebebasan berekspresi telah diatur dalam UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. tambah Muh Marjan Halek (Aktivis HMI Malang)

“Kita ini Negara Demokrasi, jadi Militer harus menerima masukan dan kritikan, toh kita sama-sama memiliki peran untuk menjaga keberlangsungan Demokrasi di Indonesia”. Tutup Marjan (bar/mey)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

Polres Batu Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang

24 Januari 2025 - 08:19

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Pj. Wali Kota Batu Tinjau Perumahan Dinas Veteran senilai Rp 9 Miliar

22 Januari 2025 - 11:43

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

17 Januari 2025 - 08:30

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Trending di Kabar Kampus