Malang, Kabarpas.com – Seorang pria asal Kabupaten Malang tega menyiramkan cairan kimia berupa air keras ke wajah pacarnya. Akibat ulah sadis tersangka, korban Novi Angreani warga Tajinan, Malang, mengalami luka serius di bagian wajah hingga sekujur tubuhnya.
Meski sempat mendapatkan perawatan medis satu bulan, korban akhirnya meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan dan laporan keluarga korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial MHS (36), warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Pada saat kejadian korban naik motor sekira pukul 17.30 wib. Sampai di lokasi kejadian, motor pelaku kemudian menyalip motor korban. Pelaku kemudian turun dan langsung menyiramkan air keras ke arah wajah dan tubuh korban. Kemudian kabur,” ungkap Hendri Umar.
Sebelum terjadi penyiraman, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran. Alasannya korban meminta uang Rp 5 juta, “Tapi oleh pelaku hanya diberi Rp 3 juta saja,” beber Hendri.
Hendri menjelaskan, kejadian nahas ini terjadi pada 23 Desember 2020 lalu di wilayah Kecamatan Tajinan.
“Untuk kronologi kejadian, kejadian ini sudah cukup lama, yaitu 23 Desember 2020. Pada waktu itu, si tersangka menguntit atau mengikuti si korban yang sama-sama menggunakan sepeda motor di daerah sekitar Tajinan,” bebernya.
Setelah mengikuti korban beberapa saat, tersangka langsung menyalip dan mencegat korban. Di situlah, tersangka yang sudah memiliki istri dengan tega menyiramkan air keras kepada wanita yang memiliki hubungan cukup dekat dengannya itu.
“Setelah memasuki Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, si tersangka ini mendahului korban dan langsung mencegat di depan korban. Dan langsung menyiramkan bahan kimia berupa air keras yang langsung mengenai muka dan tubuh korban,” jelasnya.
Akibat siraman tersebut, Novi harus dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan di RSSA Malang. “Sementara si tersangka pada saat itu langsung melarikan diri, dan tidak ada inisiatif untuk menjenguk korban,” ujar Hendri.
Saat dilakukan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 28 Januari 2021 di RSSA Malang. “Saat korban menjalani proses pengobatan sekitar 1 bulan lebih, sampai pada akhirnya pada 28 Januari 2021 si korban ini dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.
“Karena adanya korban meninggal dunia, kasus ini menjadi perhatian lebih dari kami jajaran Polres Malang. Dan akhirnya dari Satreskrim berhasil melakukan upaya-upaya penyelidikan, upaya untuk mengetahui siapa yang melakukan perbuatan ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, jajaran Satreskrim Polres Malang terus mengumpulkan fakta-fakta baik dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun dari rekaman CCTV.
“Setelah melalui hasil pemeriksaan CCTV, kemudian kesesuaian dengan gambar di CCTV dan sosok yang dekat si korban. Jadi, memang korban dan tersangka ini merupakan teman dekat, dan memang cukup dekat,” jelas Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita temukan bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa sandal yang cocok dengan sandal milik pelaku. Dan kami sampaikan tadi ada gambar CCTV yang sesuai antara perawakan pelaku dengan gambar di CCTV tersebut,” sambungnya.
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Malang langsung membekuk tersangka di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
“Akhirnya jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan pelaku di daerah Tumpang pada tanggal 31 Januari 2021. Dan si tersangka ini kita lakukan pengamanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya
Permasalah antara keduanya disebabkan oleh uang Rp 5 juta yang diminta korban kepada tersangka. “Tapi karena ada cekcok mulut, si korban ini memang meminta uang Rp 5 juta dan sudah diserahkan Rp 3 juta. Tapi korban tidak terima dan melarikan diri, dan dikejar oleh pelaku,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku mengenal korban sekitar 4 bulan yang lalu. Dia tidak menyangka jika perbuatannya bisa diketahui pihak kepolisian, karena jalanan sepi saat kejadian penyiraman air keras pada pukul 17.30 WIB.
“Saya kenal dengan korban sekitar 4 bulanan. Saya kaget (ada polisi), tidak menyangka (sampai meninggal),” ucapnya.
Dia menceritakan, saat kejadian dia melakukan penyiraman air keras karena cekcok masalah uang. Dia akhirnya menyiramkan air keras yang didapatkan di daerah Tajinan.
“Saya nyiram spontan aja, saya nggak tahu, nyiram aja gitu. Waktu itu ribut, cekcok soal uang, saya dimintai uang Rp 5 juta. Terus saya kasih Rp 3 juta dia tidak mau,” ungkapnya.
“Saya dapat air keras itu di daerah Tajinan, itu kan sebenarnya untuk tambah isi air aki,” lanjutnya.
Tersangka juga menuturkan, dia sebenarnya sempat ingin menjenguk korban di RSSA Malang. Karena belum ada yang mengetahui jika dirinyalah pelaku penyiraman air keras sampai dia diciduk jajaran Satreskrim Polres Malang.
“Sebenarnya mau besuk, tapi berhubung keadaan COVID-19 jadi gak bisa. Jadi, saya nunggu. Dan sampai saya ditangkap tidak ada yang tahu kalau saya yang nyiram air keras,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara. (Dit/Tin).