Reporter : Dony Martha
Editor : Pendik
__________________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Hari kedua Operasi Zebra Semeru 2017, Unit Satuan Lalulintas (Satlantas) 908 Polsek Genteng, Polres Banyuwangi langsung tancap gas.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Genteng, Kompol. Sumartono melalui Kanitlantas Iptu. Dalyono, bahwa dalam rangka meningkatkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran, dan Tertib Lalulintas (Kamseltibcarlantas) perlu dilakukan penertiban kepada para pengendara. Bertempat di JL. Raya KH. Wahid Hasyim, tepatnya didepan Mapolsek Genteng. Operasi tersebut berhasil melakukan penindakan berupa e-tilang sebanyak 76 pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan kendaraannya.
Kata Kanitlantas Iptu. Dalyono, untuk Operasi Zebra Semeru 2017 ini, pihaknya melakukan penertiban kepada para pengendara agar tertib berlalulintas.
“Dalam dua hari ini, kami berhasil menindak pengendara kendaraan bermotor yang tidak mampu menunjukkan kelengkapan kendaraan, seperti SIM, STNK atau yang tidak menggunakan helm. Pada hari Rabu menilang 37 pelanggar dan hari ini (Kamis-red) sebanyak 40 kendaraan yang kena tilang,” papar Iptu. Dalyono.
Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuwangi ini menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan bermotor hendaknya membawa kelengkapan kendaraan. Disamping itu, imbuh Dalyono, pihaknya berharap agar tidak terjadi kecelakaan kepada para pengendara, kuncinya lebih berhati-hati dalam menjalankan kendaraan dan tertib berlalulintas.
“Sebelum berkendara, periksa dahulu surat-surat kendaraan, SIM atau helm. Jangan kebut-kebutan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi pengendara roda 4 (empat) lengkapi dengan sabuk pengaman, dan untuk pengendara roda 2 (dua) jangan lupa menghidupkan lampu motor serta berhelm,” himbau Iptu Dalyono.
Dalam kesempatan ini, Iptu Dalyono juga menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak dibawah umur dan belum nemiliki SIM, hendaknya jangan diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
“Sesuai dengan aturan, anak dibawah umur dilarang menjalankan kendaraan bermotor, jika ingin berangkat kesekolah lebih baik diantar, untuk menghindari kecelakaan berlalulintas. Jika himbauan ini dilanggar, tidak segan-segan kami akan memberikan tindakan berupa e-tilang,” pungkasnya.(mar/pen).