Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 19 Okt 2017

Satpol PP Banyuwangi Segel Tower Smartfren Tak Berijin


Satpol PP Banyuwangi Segel Tower Smartfren Tak Berijin Perbesar

Reporter : Pendik

Editor : Alexandria

________________________________

Banyuwangi (kabarpas.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, unjuk gigi. Dipimpin langsung Joko Sugeng, Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan bersama Bantuan Kendali Operasi (BKO) Trantib Kecamatan Genteng, menyegel tower tak berijin milik operator Smartfren di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Tower yang berdiri baru 50 persen dilahan tanah milik Gatot Wahyudi warga Dusun Sawahan RT 13 RW 01 Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itupun harus berhenti pengerjaannya. Karena pihak pengelola masih belum mengantongi ijin pendiriannya.

Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan Joko Sugeng mengatakan, disegelnya tower tersebut setelah petugas Satpol PP mendapat informasi dari masyarakat sekitar persoalan tower tersebut belum memiliki ijin namun sudah melakukan proses pembangunan. Selanjutnya Satpol PP melakukan pengecekan, ternyata benar tower yang sudah berdiri dan dalam proses pembangunan itu tidak memiliki ijin.

“Berdasarkan laporan dari warga terus kita bergerak dan hari, Kamis (19/10/17) langsung melakukan tindakan penyegelan karena tower itu belum mempunyai ijin,” ujarnya.

“Tower itu mulai diproses pembangunannya sejak sekitar bulan Juni 2017 lalu.” ujar Joko Sugeng

“Secara de jure, belum ada ijin, Maka proses pembangunan dan pendirian tower itu kita hentikan,” tegasnya.

Pantauan media ini dilapangan, anggota Satpol PP Banyuwangi dibantu BKO Trantib Kecamatan Genteng tampak memasang bener penyegelan pelarangan pendirian tower. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pemilik maupun kontraktor pendirian tower tersebut belum dapat ditemui media. Menurut beberapa tenaga kerja yang ada di tempat, mereka juga tidak tahu dimana pelaksana proyek tower tersebut.

“Mohon maaf Pak, kami ini hanya pekerja. Kami tidak tahu dimana pelaksana proyek tower ini,” cetus salah satu pekerja dilokasi.

Sementara itu, penghentian pendirian tower ini mendapat apresiasi dari Sujiyono, Ketua LSM Lembaga Perlindungan Rakyat Indonesia (LP-RI) Kabupaten Banyuwangi. Menurut ia tindakan tegas aparat memang sangat diperlukan. Jangan hanya menindak tower yang tidak berijin saja, namun bangunan liar yang bertebaran juga harus di tertibkan.

“Kita dukung langkah tegas Satpol PP selaku aparat penegak Perda. Jika ada bangunan diwilayah Banyuwangi yang belum dan tidak berijin hajar saja. Terlebih itu berada diatas tanah negara, aparat Satpol PP harus berani melakukan penindakan tanpa tebang pilih,” tegasnya. (pen/lex).

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Penyuluhan Progarm PTSL 2024 di Desa Kelir Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

13 Oktober 2023 - 17:45

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

Trending di Kabar Banyuwangi