Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu rumah di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron. Alhasil, puluhan botol minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) berhasil diamankan.
Operasi pekat yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Kasi Opsdal Mashudi dan Koordinator TRC Praja Nurul Arifin dengan menurunkan 7 (tujuh) personil.
Dalam operasi pekat ini, personil TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di semua tempat di rumah TH di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron. Dari hasil penggeledahan tersebut, personil berhasil mengamankan sedikitnya 25 botol miras dan minol. Terdiri dari arak botol besar merah 10 botol, arak botol besar hijau 11 botol dan arak yang diecer 4 botol.
“Botol-botol tersebut tersimpan sangat rapi. Tetapi berkat kesigapan dari rekan-rekan TRC Satpol PP, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dan minol tersebut sebagai barang bukti,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Nurul Arifin kepada Kabarpas.com, Selasa (19/2/2019).
Selanjutnya, puluhan botol miras dan minol tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kota Kraksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Selain itu juga dilakukan pemanggilan secara dinas kepada pemilik miras dan minol ke mako besar untuk dilakukan BAP dan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengungkapkan operasi pekat miras dan minol ini dilakukan berdasarkan dari pengaduan masyarakat yang sangat resah atas peredaran miras dan minol di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini dikarenakan, masyarakat khawatir keberadaan miras dan minol tersebut akan merusak masa depan anak-anaknya.
“Yang bersangkutan ini adalah pemain lama. Selama ini selalu lolos tatkala dilakukan razia. Tetapi baru kali ini kita mendapatkan barang bukti dan terbukti menyimpan miras dan minol. Kami berharap agar masyarakat jangan lagi berjualan barang haram seperti ini karena akan merusak mental generasi muda Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. (mel/nis).