Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 17 Jan 2025

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja


Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Perbesar

Kota Batu, kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Batu menggelar konferensi pers ungkap kasus penanaman bibit pohon ganja, yang dilakukan salah seorang warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kegiatan konferensi pers tersebut bertempat di Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuli Irianto, S.H mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya melakukan pengembangan terlebih dahulu dari penangkapan tersangka lain, kemudian berkembang.

“Tersangka sudah 6 tahun melakukan eksperimen dengan cara menanam ganja di loteng rumahnya di daerah Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” ungkap Iptu Ariek dihadapan para awak media.

Menurutnya, hasil dari menanam ganja itu kemudian dikeringkan selanjutnya diedarkan dengan cara dijual seharga Rp 100 ribu dikemas dengan satu poket dengan berat 2 gram.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, hasil dari penjualan ganja kering itu untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” imbuh Iptu Ariek.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuli Irianto menambahkan, jika tersangka menanam dengan menggunakan media tanam polibag dengan cara dipupuk menggunakan sekam dan air kencing kelinci.

“Dari yang semula biji ganja hingga proses pertumbuhan daun ganja, yang kemudian dipanen dengan cara dikeringkan hingga siap untuk dijual atau diedarkan di Kota Batu,” urainya.

Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuli Irianto menceritakan ihwal kronologis kasus tersebut bermula menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR, pada Minggu (12/1/2025) lalu sekita pukul 09.00 WIB.

“Jadi dari penangkapan itu, anggota kami kemudian menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram. Berdasarkan keterangan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kemudian mengarah kepada AB. Selanjutnya, kami melakukan analisa dan penyelidikan lebih dalam,” paparnya.

Namun selanjutnya, pada hari yang sama, masih kata Iptu Ariek, pihaknya melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman AB yang mengungkap fakta mengejutkan.

“Anggota kami menemukan lokasi pembibitan ganja yang ditanam dalam wadah polibag berwarna hitam. Hasilnya, kami menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering yang sudah siap diedarkan. ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan menanam ganja selama enam tahun. Dirinya mengaku bahwa sejak tahun 2019, menanam bibit ganja,” ujarnya.

Lebih jauh, Iptu Ariek Yuli Irianto menyatakan bahwa keberhasilan tersangka membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya. Ganja kering tersebut dipasarkan dari mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh polisi.

“Tersangka mengaku menanam bibit ganja karena rasa penasaran. Namun, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika,” punglasnya.

Sebagai informasi, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Eko//San).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Permudah Akses Informasi, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

5 Februari 2025 - 10:38

Legislator Pertanyakan Mendagri soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

5 Februari 2025 - 10:25

Transformasi Pemasaran Digital: MAXY Academy Selenggarakan Kelas Gratis Bersama Ahli Marketing

5 Februari 2025 - 10:00

DKUPP Siapkan Strategi Jitu Hadapi Lonjakan Harga Tahun 2025

5 Februari 2025 - 09:53

Komite IV DPD RI Gelar Raker dengan BPKP: Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan

5 Februari 2025 - 09:15

Evolusi Industri: Tantangan Media Massa dan Agensi di Era Digital

4 Februari 2025 - 18:59

Trending di KABAR NUSANTARA